Rabu, 22 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mantan Pacar Sebar Foto Mahasiswi Tanpa Busana: Cemburu Korban Punya Pacar Lagi

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Simeulue, berhasil mengamankan seorang pria, atas nama Fir.

Editor: galih permadi
Dok Humas Polres Simeulue
Tersangka penyebar foto tanpa busana mantan kekasihnya (tengah) ditangkap tim unit Tipidter Polres Simeulue, Selasa (19/4/2021). 

jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Hati-hati untuk remaja putri

Untuk remaja putri agar berhati-hatilah dalam membina hubungan. 

Pengawasan orang tua juga sangat penting agar tak berakhir membuat malu keluarga.

Karena kasus penyebaran foto tanpa busana sudah sering terjadi diberbagai daerah.

Ada yang karena putus cinta atau faktor lainnya.

Seperti yang pernah terjadi di Aceh juga atau tepatnya di Bener Meriah

Seorang pemuda berinisial YD (19) nekat menyebarkan foto tanpa busana kekasihya sendiri, AU (19) di media sosial (medsos).

Perbuatan itu dilakukan lantaran korban tak memberikan pulsa senilai Rp 100 ribu pada pelaku.

Pelaku merupakan warga Bener Meriah, Aceh.

Pemuda itu mulai meringkuk di sel tahanan Mapolres Bener Meriah mulai Selasa (1/12/2020).

Menurut Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK, pelaku mengaku menyebar foto tanpa busana pacarnya itu.

Karena pelaku merasa sakit hati pacarnya AU tidak mau memberikan pulsa senilai Rp 100.000, sesuai permintaan YD.

"Pelaku merasa sakit hati karena tidak diisikan pulsa, pelaku lalu menyebar foto tanpa busana kekasihnya di akun media sosial milik pelaku dengan tujuan agar korban malu," jelas AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK, seperti siaran pers yang diterima Kompas.com dari Subbag Humas Polres Bener Meriah, Rabu (2/12/2020).

Selama berpacaran lanjut Adi Wijaya, korban sempat beberapa kali mengirimkan foto yang tidak senonoh kepada pelaku melalui WhatsApp atas permintaan pelaku.

Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved