Sabtu, 25 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mantan Pacar Sebar Foto Mahasiswi Tanpa Busana: Cemburu Korban Punya Pacar Lagi

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Simeulue, berhasil mengamankan seorang pria, atas nama Fir.

Editor: galih permadi
Dok Humas Polres Simeulue
Tersangka penyebar foto tanpa busana mantan kekasihnya (tengah) ditangkap tim unit Tipidter Polres Simeulue, Selasa (19/4/2021). 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda senilai 1 miliar rupiah.

Mengingatkan orangtua mengawasi anak

Sementara itu Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya mengaku sangat menyesalkan aksi kedua remaja tersebut.

Baca juga: Kapolres Abdya Pimpin Sertijab Sejumlah Perwira, Ini Sejumlah Perwira Dimutasi

Pihaknya menghimbau agar warga Bener Meriah agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Juga kepada para orangtua agar mengawasi anaknya dalam menggunakan media sosial.

“Sehingga tindakan semacam ini tidak terulang lagi di kabupaten Bener Meriah.

Karena hal tersebut sudah melewati batas dan norma agama," kata Adi Wijaya.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Foto Mahasiswi Tanpa Busana Disebar, Pelaku Ngaku Cemburu Mantan Kekasihnya Pacaran Dengan Pria Lain, 

Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved