Berita Regional
Mantan Pacar Sebar Foto Mahasiswi Tanpa Busana: Cemburu Korban Punya Pacar Lagi
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Simeulue, berhasil mengamankan seorang pria, atas nama Fir.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda senilai 1 miliar rupiah.
Mengingatkan orangtua mengawasi anak
Sementara itu Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya mengaku sangat menyesalkan aksi kedua remaja tersebut.
Baca juga: Kapolres Abdya Pimpin Sertijab Sejumlah Perwira, Ini Sejumlah Perwira Dimutasi
Pihaknya menghimbau agar warga Bener Meriah agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Juga kepada para orangtua agar mengawasi anaknya dalam menggunakan media sosial.
“Sehingga tindakan semacam ini tidak terulang lagi di kabupaten Bener Meriah.
Karena hal tersebut sudah melewati batas dan norma agama," kata Adi Wijaya.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Foto Mahasiswi Tanpa Busana Disebar, Pelaku Ngaku Cemburu Mantan Kekasihnya Pacaran Dengan Pria Lain,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tersangka-penyebar-foto-tanpa-busana-mantan-kekasihnya-tengah-ditangkap.jpg)