Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Prostitusi Berkedok Layanan Pijat di Cirebon Dibongkar Polisi, Tarif Rp 250 Ribu Berdurasi 1,5 Jam

Praktik prostitusi berkedok layanan pijat dibongkar oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon.

Editor: m nur huda
TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus prostitusi online berkedok pijat plus-plus. 

"Tersangka membuat akun MiChat memakai nama Sherli dan memasang foto perempuan," kata M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (20/4/2021).

Ia mengatakan, tersangka juga membuat status yang menawarkan jasa pijat plus-plus bertarif Rp 250 ribu dan durasinya selama 1,5 jam.

Saat ada konsumen, tersangka akan menjemput rekannya yang berjenis kelamin wanita kemudian mengantarnya ke penginapan yang telah disepakati.

"Layanan pijat yang ditawarkan sudah termasuk hal-hal tidak senonoh," ujar M Syahduddi.

Bahkan, wanita yang memijat juga bisa menawarkan esek-esek jika konsumen sepakat untuk menambah biaya.

Syahduddi menyampaikan, saat pengungkapan itupun ditemukan uang senilai Rp 1 juta yang diduga merupakan biaya tambahan esek-esek tersebut.

Pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan kasus prostitusi online berkedok pijat plus-plus.

"Di antaranya, ponsel, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp 1 juta, dan lainnya," kata M Syahduddi.

Beroperasi Sejak Sebulan Lalu

GMI, seorang pemuda berusia 20 tahun, mulai beroperasi sebagai muncikari sejak sebulan lalu.

Dalam waktu singkat itu, anak muda ini bisa punya tiga wanita panggilan yang biasa disewa jasanya untuk pijat plus-plus.

Namun aksi maksiat GMI tak berlanjut, karena Polresta Cirebon keburu membongkar prostitusi online ini.

Dari pengakuannya, GMI mempunyai tiga wanita yang biasa disewa jasanya untuk pijat plus-plus.

Ia biasa beroperasi di penginapan wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, dan sekitarnya.

"Tindakan ini saya lakukan sejak satu bulan lalu," kata GMI saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (20/4/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved