Berita Regional
Prostitusi Berkedok Layanan Pijat di Cirebon Dibongkar Polisi, Tarif Rp 250 Ribu Berdurasi 1,5 Jam
Praktik prostitusi berkedok layanan pijat dibongkar oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Praktik prostitusi berkedok layanan pijat dibongkar oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon.
Dari pengakuan musikari, bernama inisial GMI (20), ia hanyalah mendapatkan bagian Rp 10 ribu dari setiap konsumen yang dilayani anak buahnya.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi GMI (20), warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon menawarkan jasa pijat plus-plus melalui aplikasi berbasis telepon pintar, MiChat.
Baca juga: Jozeph Paul Zhang Tersangka Penistaan Agama yang Miliki 53,6 Ribu Subscriber & 595 Video
Baca juga: Kuasa Hukum Pelapor Pertanyakan Penanganan Kasus Ujaran Kebencian Berbau SARA di Polda Jateng
Baca juga: BREAKING NEWS: Bocah Semarang yang Hilang Ditemukan Meninggal di Tambak
Baca juga: Tekhnologi Terbaru Radiofrekuensi Untuk Antasi Wasir
"Layanan pijat yang ditawarkan sudah termasuk hal-hal tidak senonoh," kata M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (20/4/2021).
Ia mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang didapat jajarannya mengenai praktik prostitusi online.
Pihaknya pun mendatangi lokasi yang kerap dijadikan praktik tersebut di wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
"Kami berhasil menciduk GMI pada Senin (5/4/2021) kira-kira pukul 15.30 WIB," ujar M Syahduddi.
Syahduddi menyampaikan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan jajarannya dari tangan tersangka.
Di antaranya, ponsel, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp 1 juta, dan lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
"Tersangka diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata M Syahduddi.

Tarif Pijat Plus-plus
Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap prostitusi online berkedok pijat plus-plus.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial GMI (20).
Menurut dia, praktek prostitusi online yang dilakukan tersangka adalah menggunakan aplikasi MiChat.