Berita Regional
Prostitusi Berkedok Layanan Pijat di Cirebon Dibongkar Polisi, Tarif Rp 250 Ribu Berdurasi 1,5 Jam
Praktik prostitusi berkedok layanan pijat dibongkar oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon.
Ia mengatakan, aksi tersebut dilakukan melalui aplikasi MiChat untuk menawarkan jasa pijat plus-plus.
Bahkan, GMI juga membuat akun MiChat memakai nama Sherli dan memasang foto perempuan.
Dalam sehari, ia rata-rata mendapat tiga hingga empat konsumen dan mendapat bagian Rp 10 ribu dari setiap konsumennya.
Padahal, layanan pijat plus-plus berdurasi 1,5 jam yang ditawarkannya bertarif Rp 250 ribu.
"Uangnya digunakan untuk sewa kamar dan wanita yang memijat, kalau saya hanya dapat Rp 10 ribu," ujar GMI.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Ia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(*)
Berita terkait Cirebon
Berita terkait prostitusi online
Berita terkait pijat
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prostitusi Berkedok Layanan Pijat di Cirebon Dibongkar, Muncikari Jaring Pelanggan via Michat