Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Prostitusi Berkedok Layanan Pijat di Cirebon Dibongkar Polisi, Tarif Rp 250 Ribu Berdurasi 1,5 Jam

Praktik prostitusi berkedok layanan pijat dibongkar oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon.

Editor: m nur huda
TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus prostitusi online berkedok pijat plus-plus. 

Ia mengatakan, aksi tersebut dilakukan melalui aplikasi MiChat untuk menawarkan jasa pijat plus-plus.

Bahkan, GMI juga membuat akun MiChat memakai nama Sherli dan memasang foto perempuan.

Dalam sehari, ia rata-rata mendapat tiga hingga empat konsumen dan mendapat bagian Rp 10 ribu dari setiap konsumennya.

Padahal, layanan pijat plus-plus berdurasi 1,5 jam yang ditawarkannya bertarif Rp 250 ribu.

"Uangnya digunakan untuk sewa kamar dan wanita yang memijat, kalau saya hanya dapat Rp 10 ribu," ujar GMI.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Ia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(*)

Berita terkait Cirebon

Berita terkait prostitusi online

Berita terkait pijat

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prostitusi Berkedok Layanan Pijat di Cirebon Dibongkar, Muncikari Jaring Pelanggan via Michat

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved