Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Enam Pemudik yang Diisolasi di Sragen Minta Pulang, Mimpi Aneh dan Dihantui Pengalaman Mistis

Enam orang pemudik yang dikarantina di Desa Sepat, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen meminta pulang.

Editor: rival al manaf
istimewa
Omah Londo untuk isolasi OPD bandel di Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jumat (24/4/2020).Rumah angker yang membuat bulu kuduk berdiri menjadi lokasi karantina pemudik di Desa Sepat, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen. () 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Enam orang pemudik yang dikarantina di Desa Sepat, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen meminta pulang.

Pasalnya keenamnya mengalami mimpi buruk dan merasa dihantui dengan pengalaman mistis.

Rumah isolasi pemudik di desa setempat memang dikenal angker.

Mereka pun tak betah tinggal dan meminta dijemput keluarganya dari rumah yang dimiliki Kepala Desa Sepat Mulyono.

Baca juga: Hendi Keluarkan Edaran Larangan Bepergian dan Wajib Karantina di Kota Samarang

Baca juga: Pemudik yang Nekat Masuk Banyumas Wajib Karantina, Biaya Makan Ditanggung Sendiri

Baca juga: Semua Pemudik Masuk Solo Wajib Karantina Meski Swab Negatif

"Rasanya takut. Bermimpi aneh-aneh setelah itu, mereka bercerita ke teman-temannya," kata Mulyono dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (24/4/2021).

"Akhirnya mereka berpikir untuk menuruti apa yang jadi aturan pemerintah," ujarnya.

Mulyono menceritakan rumah seluas 400 meter persegi tersebut memang sudah puluhan tahun tidak dihuni.

Terakhir, rumah milik Mulyono tersebut dipakai sebagai gudang tas.

"Mau masuk rasanya merinding takut," katanya.

Mulyono menuturkan beberapa orang pernah coba menginap di dalam rumah itu sekali.

Namun, pengalaman kurang mengenakan didapatkan mereka.

"Dulu kita mau ke rumah itu mau buka gerbang rasanya takut, selama 10 tahun gak di rumah itu peteng dhedet (gelap sekali) tanpa dinyalakan lampu," tutur dia.

"Itu juga dulu kita pernah tidur di situ kita seperti dipegangi makhluk yang tidak kelihatan," tambahnya.

Meski ditengarai berhantu, rumah tersebut tetap dipakai sebagai lokasi karantina para pemudik.

Itu supaya memberikan efek jera kepada mereka.

"Sementara siapkan 4 kamar dulu nanti memang harus tambah kita tambahkan lagi. Dibuat kamar semua sekitar 20-an orang," ujarnya.

Patroli 24 Jam

Pemerintah melarang mudik lebaran pada tahun ini mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Adanya larangan tersebut membuat masyarakat memilih untuk mudik lebih awal.

Masyarakat yang mudik lebih awal coba memanfaatkan jalur-jalur tikus agar tidak melewati pos penyekatan.

Untuk Kabupaten Sragen yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pun terdapat jalur-jalur tikus yang bisa dilewati pemudik.

"Oleh karenanya kami sudah instruksikan ke setiap Polsek untuk patroli mencegah pemudik yang lewat jalur tikus," kata Wakapolres Sragen, Kompol Kelik Bhudi Antara, Rabu (21/4/2021).

Ia mengatakan, tidak akan mendirikan posko penyekatan di jalur-jalur tikus.

"Tidak ada posko penyekatan, nanti Polsek akan patroli secara periodik," terangnya.

Tidak hanya perbatasan dengan Ngawi, untuk perbatasan seperti Boyolali maupun Grobogan juga ada jalur-jalur tikus.

"Polsek yang ada di Gemolong dan Sumberlawang juga akan patroli. Sifatnya hanya untuk mengimbangi tiga posko penyekatan yang sudah kami dirikan," jelasnya.

Titik Penyekatan

Pemerintah melarang mudik lebaran tahun ini mulai 6-17 Mei.

Guna mengantisipasi masyarakat yang mudik lebih awal, Polres Sragen bakal mendirikan pos penyekatan di tiga titik.

Tiga titik itu yakni di perbatasan Sragen-Ngawi, exit tol Pungkruk, dan di rest area 519B Masaran, Sragen.

"Kami akan dirikan tiga pos penyekatan di titik-titik tersebut," kata Wakapolres Sragen, Kompol Kelik Bhudi Antara di sela-sela operasi penyekatan, Selasa (20/4/2021).

Ke depannya, kendaraan yang berpelat nomor dari luar Jawa Tengah akan jadi target pemeriksaan dan rapid test antigen secara acak.

"Prioritasnya kendaraan berpelat nomor dari luar Jawa Tengah yang melintas di titik itu," paparnya.

Apabila ditemukan pengedara yang rapid test antigennya reaktif atau positif maka akan diminta untuk putar balik.

"Akan kami suruh putar balik," tegasnya.

Kala ditanya soal pos di pintu keluar tol Sambungmacan, katanya, hingga kini pintuk keluar tol tersebut belum beroperasi.

"Sebenarnya kami akan mendirikan pos penyekatan di sana tapi karena belum dibuka sehingga kami buat di sini (jembatan timbang)," terangnya.

Jumlah personel yang disiapkan di ketiga posko penyekatan tersebut ada 23 orang.

Terjaring Operasi Penyekatan

Sejumlah pengendara mobil berpelat nomor dari luar Jawa Tengah terjaring dalam operasi penyekatan yang digelar Polres Sragen di Jalan Solo-Ngawi, tepatnya di unit jembatan timbang, Kecamatan Sambungmacan, Sragen pada Selasa (20/4/2021).

Mobil-mobil yang terjaring dalam razia disemprot disinfeksi oleh petugas kepolisian.

Lantas, ada beberapa penumpang yang diminta turun dari mobil untuk menjalani rapid test antigen yang telah disiapkan di lokasi.

Seorang penumpang asal Ngawi, Jawa Timur, Wijanarko mengaku kaget kala diminta untuk rapid test antigen.

"Saya kira tadi ada apa kok disuruh menepi, ternyata ada penyekatan dan kena tes swab," tuturnya, Selasa (20/4/2021).

Usai menjalani rapid test antigen, lanjutnya, ia mengaku geli-geli saat hidungnya dimasukkan semacam stik.

"Rasanya geli tadi waktu diswab oleh petugas," katanya.

Hasil rapid test antigen pun bisa langsung diketahui.

"Enggak lama tadi hasilnya keluar, hasil tes swab saya negatif," jelasnya.

Ia menambahkan, tujuannya pergi ke Sragen untuk memeriksakan kandungan sang istri.

"Mau ngecek kandungan istri ke rumah sakit di Sragen," kata dia. 

Kepala Daerah Wajib Beri Sanksi kepada Warga yang Nekat Mudik

Seluruh kepala daerah diminta untuk mematuhi aturan mengenai larangan mudik Idul Fitri tahun 2021.

Perintah itu dituangkan melalui Instruksi Mendagri Tahun 2021.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah daerah juga wajib menerapkan sanksi bagi warganya yang nekat mudik.

"Untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik lebaran Hari Raya Idulfitri 1442 H/tahun 2021 kepada warga masyarakat perantau yang berada di wilayahnya," bunyi poin keempat belas Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 seperti dikutip, Selasa(20/4).

Larangan mudik tidak berlaku bagi pelaku perjalanan antarkota yang memiliki surat izin dari lurah atau kepala desa. Jika pelaku perjalanan tak mengantongi dokumen itu, maka Pemda diminta menjatuhkan sanksi.

Tito memerintahkan Pemda untuk mengarantina warga yang nekat mudik selama 5x24 jam. Pelanggar aturan itu akan ditempatkan di lokasi karantina mandiri yang disediakan kepala desa dan lurah. Biaya karantina ditanggung oleh para pelanggar hukum.

"Bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021," tutur Tito dalam instruksinya.

Tito juga mengingatkan agar kepala daerah mengeluarkan Perintah itu dituang dalam poin ke-15 aturan.

"Bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus menghadapi bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H/tahun 2021 dapat menindaklanjutinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait dan satgas Covid-19," bunyi aturan tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Mistis Penghuni Rumah Angker Tempat Karantina Pemudik, Terasa Dipegang Makhluk Tak Kasat Mata, 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved