Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PT KAI Berlakukan Test PCR Dan Rapid Test Antigen Hanya Sehari

PT Kereta Api Indonesia (KAI) rubah masa berlaku  hasil negatif tes RT-PCR, dan Rapid test Antigen untuk syarat naik kereta api jarak jauh.

Tribun Jateng/ Hermawan Handaka
Calon penumpang kereta api melakukan GeNose di Stasiun Tawang Semarang. 

Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) rubah masa berlaku  hasil negatif tes RT-PCR, dan Rapid test Antigen untuk syarat naik kereta api jarak jauh.

Manager KAI Daop IV Semarang, Krisbiyantoro mengatakan  hasil negatif rapid test antigen, maupun PCR sebagai syarat untuk naik kereta api jarak jauh diberlakukan satu hari.

Sebelumnya PT KAI memberlakukan tiga hari.

"Aturan tersebut berlaku untuk pelanggan KA Jarak Jauh keberangkatan periode 24 April sampai dengan  5 Mei dan 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021. Adapun untuk hasil negatif dari pemeriksaan GeNose C19 masa berlaku tetap 1x24 Jam," jelasnya, Minggu (25/4/2021).

Menurutnya, perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 35 Tahun 2021.
Adanya perubahan masa berlaku, diharapkan masyarakat dapat kembali mengatur waktu perjalanan atau pelaksanaan tesnya.

"Bagi masyarakat yang ingin melengkapi persyaratan menggunakan KA Jarak Jauh, KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen seharga Rp85 ribu di 42 Stasiun serta pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30 ribu di 44 Stasiun," tutur dia.

Ia mengatakan, selama bulan April, rata-rata KAI melayani 16 ribu calon penumpang per hari yang melakukan screening Covid-19 di Stasiun.

Namun khusus wilayah Daop 4 Semarang, jumlah calon penumpang yang melakukan screening Covid-19 sampai dengan  (23/4) kemarin adalah 47.677 dengan Antigen dan 54.046 menggunakan GeNose.

"Kereta Api merupakan moda transportasi yang mengutamakan keselamatan, memastikan pelanggan dalam kondisi aman dan sehat, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat," tandasnya. 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved