Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pekerja Rentan Semarang Dilindungi lewat Pijar Semar, Segini Totalnya

Pemkot Semarang memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja rentan melalui program Pijar Semar.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: M Syofri Kurniawan
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
BERI KETERANGAN: Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, memberikan keterangan saat diwawancara awak media di Balai Kota Semarang beberapa waktu lalu. (Tribun Jateng/Idayatul Rohmah) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja rentan melalui program Perlindungan Sosial Pekerja Rentan Kota Semarang (Pijar Semar).

Dijelaskan, program ini memiliki dasar hukum kuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2025, yang fokus memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.

“Melalui Pijar Semar, kami memastikan pekerja seperti petani, nelayan, sopir, juru parkir, tambal ban, dan pekerja serabutan lainnya tetap mendapatkan hak atas perlindungan dasar. Meski belum mampu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri,” kata Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Festival Wayang Semesta di Simpanglima Semarang, Ini Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkirnya

Perlindungan yang diberikan meliputi dua manfaat utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

JKK memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja, sementara JKM memberikan santunan bagi keluarga atau ahli waris apabila peserta meninggal dunia.

Hingga saat ini, program Pijar Semar tercatat melindungi 7.217 pekerja rentan di Kota Semarang. Dari jumlah tersebut, 6.717 peserta didanai melalui APBD Kota Semarang dan 500 peserta melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Selain Pijar Semar, lanjutnya, Pemkot Semarang juga menjalankan sejumlah program lain. Di antaranya Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi melalui Balai Latihan Kerja (BLK); Bursa Kerja (Job Fair); dan Layanan Mediasi Hubungan Industrial.

Ke depan, sebut Agustina, Pemkot Semarang berencana memperluas cakupan program perlindungan pekerja rentan.

Pada tahun 2026, jumlah peserta Pijar Semar akan ditingkatkan menjadi 7.500 pekerja rentan melalui APBD serta tambahan 1.000 pekerja yang dibiayai dari DBHCHT.

Langkah ini, ungkapnya, untuk memastikan setiap pekerja di Kota Semarang memiliki perlindungan sosial dan rasa aman dalam bekerja.

“Ini bukan hanya soal angka, tapi tentang komitmen untuk memastikan setiap warga yang bekerja, baik formal maupun informal memiliki kehidupan yang lebih sejahtera,” imbuhnya. (*)

Baca juga: Bus Listrik Trans Semarang Ditarget Beroperasi Mulai 2026, Wali Kota Ajukan Persetujuan Pembiayaan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved