Berita Semarang
Pekerja Rentan Semarang Dilindungi lewat Pijar Semar, Segini Totalnya
Pemkot Semarang memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja rentan melalui program Pijar Semar.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja rentan melalui program Perlindungan Sosial Pekerja Rentan Kota Semarang (Pijar Semar).
Dijelaskan, program ini memiliki dasar hukum kuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2025, yang fokus memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.
“Melalui Pijar Semar, kami memastikan pekerja seperti petani, nelayan, sopir, juru parkir, tambal ban, dan pekerja serabutan lainnya tetap mendapatkan hak atas perlindungan dasar. Meski belum mampu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri,” kata Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).
Baca juga: Festival Wayang Semesta di Simpanglima Semarang, Ini Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkirnya
Perlindungan yang diberikan meliputi dua manfaat utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
JKK memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja, sementara JKM memberikan santunan bagi keluarga atau ahli waris apabila peserta meninggal dunia.
Hingga saat ini, program Pijar Semar tercatat melindungi 7.217 pekerja rentan di Kota Semarang. Dari jumlah tersebut, 6.717 peserta didanai melalui APBD Kota Semarang dan 500 peserta melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Selain Pijar Semar, lanjutnya, Pemkot Semarang juga menjalankan sejumlah program lain. Di antaranya Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi melalui Balai Latihan Kerja (BLK); Bursa Kerja (Job Fair); dan Layanan Mediasi Hubungan Industrial.
Ke depan, sebut Agustina, Pemkot Semarang berencana memperluas cakupan program perlindungan pekerja rentan.
Pada tahun 2026, jumlah peserta Pijar Semar akan ditingkatkan menjadi 7.500 pekerja rentan melalui APBD serta tambahan 1.000 pekerja yang dibiayai dari DBHCHT.
Langkah ini, ungkapnya, untuk memastikan setiap pekerja di Kota Semarang memiliki perlindungan sosial dan rasa aman dalam bekerja.
“Ini bukan hanya soal angka, tapi tentang komitmen untuk memastikan setiap warga yang bekerja, baik formal maupun informal memiliki kehidupan yang lebih sejahtera,” imbuhnya. (*)
Baca juga: Bus Listrik Trans Semarang Ditarget Beroperasi Mulai 2026, Wali Kota Ajukan Persetujuan Pembiayaan
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Jumat 7 November 2025: Hujan Ringan |
|
|---|
| Modus Operandi Sindikat Cina: Bermodal Paspor, Survei 4 Hari Saat Bobol Brankas Pabrik di Semarang |
|
|---|
| Aksi Topo Pepe Buruh di Balaikota Semarang: Desak Wali Kota Tetapkan UMK 2026 Penuhi KHL |
|
|---|
| Yuk Coba Naik Bus Listrik Trans Semarang, Gratis Selama 2 Pekan, Ini Rutenya |
|
|---|
| Bus Listrik Trans Semarang Ditarget Beroperasi Mulai 2026, Wali Kota Ajukan Persetujuan Pembiayaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251107_Agustina-Wilujeng.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.