Hotline Public Service
Ternyata Begini Cara dan Syarat Ubah Nama Pelanggan Listrik
Bagaimana caranya untuk mengganti nama dari pemilik lama ke pemilik baru (sesuai serifikat nama pemilik baru) lalu syaratnya apa saja ya?
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini pertanyaan pembaca kepada instansi terkait melalui Tribun Jateng, yang dimuat di koran halaman 2 edisi Senin 26 April 2021.
Bagaimana Cara Ubah Nama Pelanggan Listrik?
Selamat pagi Tribun Jateng. Saya ada pertanyaan tentang cara ubah nama pelanggan listrik.
Bagaimana caranya untuk mengganti nama dari pemilik lama ke pemilik baru (sesuai serifikat nama pemilik baru) lalu syaratnya apa saja ya?
Terimakasih Tribun Jateng, dari Didiek
08122955xxx
Jawaban:
Terima kasih pertanyaannya. Kepada Yth Pelanggan,
Untuk melakukan balik nama pelanggan PLN dapat mempersiapkan berkas dan syarat sebagai berikut :
1. Photocopy sertifikat/ajb,
2. Photocopy KTP sesuai nama pemilik tertulis di sertifikat/ajb
3. Sudah lunas tagihan listrik bulan berjalan (pelanggan paska bayar).
4. Membayar biaya penyesuaian uang jaminan langganan (jika ada dan hanya untuk pelanggan paska bayar).
Untuk proses lebih lanjut, pelanggan dapat mengurus ke kantor PLN ULP setempat.
Demikian disampaikan, terima kasih.
Hardika Christiawan
Humas PLN UP3 Semarang, (*)