Pencarian Kapal Selam Nanggala
Ahli Hukum Pidana Nilai Perlu Audit Perawatan KRI Nanggala 402, Jangan Berhenti di Pengumuman
Kapal Selam KRI Nanggala 402 tenggelam menjadi perhatian semua pihak. Termasuk Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad.
Mengingat, semakin dalam laut, semakin kuat pula tekanannya.
"Keretakan air masuk kemungkinan ada (penyebabnya) tapi ada kemungkinan juga ada bagian kabin yang air tidak bisa masuk."
"Karena dalam kapal selam kan ada sekatnya, kalau itu ditutup air tidak bisa masuk. Itu juga ada kemungkinan seperti itu," kata Yudo dalam konferensi pers, Sabtu (24/4/2021).
Namun, Yudo mengaku masih ada kemungkinan air yang masuk tidak sampai ke bagian kabin.
Sebab, bagian dalam kapal selam terdiri dari kompartemen yang disekat atau ditutup dengan pintu putar kedap.
Sehingga, jika keretakan terjadi pada bagian depan kapal selam dan ABK sempat menutup pintu-pintu penyekat, maka kemungkinan air tidak masuk jauh ke bagian dalam masih bisa terjadi.
"Kalau retak mungkin di depan, ABK sempat menutup, jadi kemungkinan tidak kemasukan air di situ."
"Jadi ada kompartemen yang bisa ditutup dengan pintu kedap yang diputar," ujarnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Danang Triatmojo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Pidana Gaungkan Audit Perawatan KRI Nanggala 402
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Pakar Terkait Kemungkinan Retakan Besar di KRI Nanggala-402 Membuat Air Masuk ke dalam Kapal