7 Akun Medsos Penghujat Korban Tragedi KRI Nanggala Dibabat Polisi
Polri tengah mengusut tujuh akun yang diduga membuat komentar tak senonoh terkait gugurnya 53 awak KRI Nanggala-402.
TRIBUNJATENG.COM - Polri tengah mengusut tujuh akun yang diduga membuat komentar tak senonoh terkait gugurnya 53 awak KRI Nanggala-402.
Polisi memastikan dilakukan proses hukum.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, total ada tujuh laporan yang diterima polisi terkait berita negatif soal tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.
Kemudian setelah dilakukan pendalaman, dua dari lima akun itu diketahui merupakan akun anonim.
“Dua akun tersebut akun anonymous sebanyak 2 yang ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kemenkominfo. Lima sisanya dilakukan pengusutan,” ujar Dirsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi, Senin (28/4/2021).
Kemudian polisi bergerak mengusut lima akun non anonim tersebut.
Apa saja lima akun itu?
Akun ketiga yang diusut adalah akun Facebook bernama Fajarnnzz.
Penyidikan terhadap akun FB Fajarnnzz dilakukan oleh Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri dan akan berkoordinasi dengan Polda DIY.
Pemilik akun Farjarnnzz sendiri merupakan seorang polisi bernama Fajar Indriawan.
“Rencana penyidik akan kordinasi dengan Paminal Mabes untuk bersama-sama menuju Polda DIY untuk mengambil tersangka dikarenakan yang menjadi tersangka adalah anggota Polri dari kesatuan Polsek Kalasan Polres Sleman Polda DIY,” ucap Uliandi dalam laman humas.polri.
Akun keempat adalah Facebook bernama Ahmad Khoizinudin.
Penyidikan terhadap pemilik akun FB ini akan dilakukan oleh Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Akun kelima yang diusut adalah WhatsApp 62819912xxxxx.
Penyidikan juga dilakukan oleh Bareskrim Polri.