Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jari Kaki Korban Kecelakaan Ayla Semarang Putus, Kena PHK Sales Oli, Tak Bisa Kerja Lagi

Hokie Budiyanto (32) korban kecelakaan lalu lintas  Ayla serobot lampu merah masih terkulai lemas di atas kursi roda. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Istimewa
Kondisi terkini Hokie Budiyanto (32) korban kecelakaan lalu lintas masih terkulai lemas di atas kursi roda, Kamis (29/4/2021). 

Penulis : Iwan Arifianto 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Hokie Budiyanto (32) korban kecelakaan lalu lintas  Ayla serobot lampu merah masih terkulai lemas di atas kursi roda. 

Entah sampai kapan bapak satu anak itu harus terpuruk akibat menjadi korban kecelakaan imbas kelalaian tersangka Lili Koeswati Taufik (57) warga Plamongan Indah, Batursari, Mranggen, Demak.

Menurut kuasa hukum korban, advokat Mahendra Eka Baskhara SH, korban dalam kondisi sangat memprihatinkan. 

Hal itu akibat luka-luka di bagian tubuh seperti kedua tulang kering kaki kiri yang patah. 

Kehilangan satu jari kaki kiri putus. 

Beberapa luka jahitan di kaki kiri.

Begitupun di  bagian kepala alami luka jahitan karena  benturan keras saat kecelakaan

Hingga kini korban masih sering merasakan sakit secara  tiba-tiba.

"Dengan kondisi tersebut dapat disimpulkan korban alami luka berat," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (29/4/2021).

Imbas lainnya, lanjut dia, korban kehilangan pekerjaannya sebagai sales oli di sebuah perusahaan di Kawasan Industri Candi Semarang

Kemudian korban hanya bisa menahan sakit di atas kursi roda tanpa bisa beraktivitas seperti sediakala. 

Luka-luka tersebut belum dapat ditentukan kapan akan sembuh. 

Lebih parahnya korban mengalami trauma dan depresi  akibat kecelakaan yang sangat tragis.

"Korban kehilangan anggota tubuh yaitu jari kaki kiri patah di tempat pada saat kejadian," paparnya.

Dia  meminta kepada pihak Satlantas Polrestabes Semarang, terutama penyidik agar melakukan proses penyidikan secara profesional, prosedural, dan normatif sesuai Undang-undang.

"Sekali lagi saya meminta kepada penyidik Satlantas Polrestabes Semarang untuk segera melakukan upaya upaya hukum sesuai dengan undang-undang," terangnya. 

Dia menambahkan, polisi juga seharusnya dapat  menindak tegas tersangka. 

Apalagi korban meminta agar pelaku supaya ditahan agar di berikan efek jera. 

Bukan malah menjadi tahanan kota yang hanya wajib lapor atas perbuatan yang sudah dilakukan.

"Saya sebagai kuasa hukum pihak korban memohon untuk pihak terkait seperti kepolisian, kejaksaan,dan pengadilan untuk menegakkan proses hukum dengan seadil adilnya demi rasa kemanusiaan  dari dalam  hati nurani," imbuhnya. 

Diberitakan sebelumnya, Hokie mengatakan, selepas kecelakaan tersadar sudah dirawat di RSUP Kariadi Semarang dengan sejumlah luka. 

Di antaranya luka robek pada betis kaki kiri, tulang kaki kiri patah, jari telunjuk kaki kiri putus, kepala robek, punggung belakang luka-luka.

Kaki kirinya juga dipasang pen lantaran luka parah. 

Akibat luka itu dia mengalami 14  jahitan di kepala, kaki 8 jahitan, dan belasan luka jahitan lainnya. 

Jari kaki yang putus juga sempat ditemukan oleh petugas Dishub. 

Dia dirawat di rumah sakit selama enam hari. 

Hingga kini belum dapat beraktivitas kembali seperti sediakala. 

"Kata dokter butuh proses penyembuhan berbulan-bulan.

Untuk lepas pen nanti butuh waktu satu tahun itu pun kalau lancar," katanya. 

Dia mengaku, akibat kejadian ini kehidupannya berubah drastis. 

Selain tak bisa beraktivitas, dia juga tak mampu menghidupi keluarga kecilnya. 

Apalagi istrinya hanya seorang ibu rumah tangga biasa. 

Sedangkan dia masih memiliki anak semata wayang berusia 18 bulan. 

Kondisi ekonominya kian tak stabil karena harus kontrol rutin ke rumah sakit. 

"Sempat terpikir juga jualan es untuk memenuhi kebutuhan keluarga. 

Sebab saya sakit tak ada pemasukan. 

Pekerjaan juga hilang karena di PHK," jelasnya. 

Dia berharap, kasus kecelakaan yang menimpanya dapat ditangani pihak kepolisian dengan baik. 

Pasalnya dia butuh keadilan dari kejadian ini. 

Penabrak selama ini tak kooperatif kepadanya sebagai korban sehingga memilih untuk membawa kasus ini ke pihak kepolisian. 

Apalagi selama dirawat di rumah sakit hingga pulang ke rumah tak pernah menjenguknya.

"Harapannya pihak Satlantas Polrestabes Semarang dapat menyelesaikan kasus ini tanpa pandang bulu dengan seadil-adilnya," bebernya.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved