Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mantan Pejabat Ditjen Pajak Ditahan KPK, Angin Diduga Terima Suap dari Perusahaan Haji Isam

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah..

Editor: rustam aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019) Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (4/5/2021). Angin Prayitno Aji bersama Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan diantaranya PT Jhonlin Baratama (JB) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (milik Haji Isam), PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung dan Bank Panin Indonesia (BPI), terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. 

Adapun penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai Syahrial kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin. Berdasarkan temuan awal KPK, Azis terseret dalam kasus dugaan korupsi ini lantaran menjembatani pertemuan antara Stepanus dengan Syahrial di rumah dinasnya, Oktober 2020.

Pertemuan di rumah dinas Wakil Ketua DPR itu diduga berujung kesepakatan suap. Pertemuan itu membuahkan hasil, yakni bersepakat membantu penyelidikan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak dinaikkan ke tahap penyidikan. Syahrial diduga menyuap Stepanus sebesar Rp 1,3 miliar agar penyelidikan KPK terkait dirinya dihentikan.

Stefanus menyanggupi permintaan agar kasus korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak dinaikkan ke tahap penyidikan. Untuk itu awalnya Stefanus meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Syahrial Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1,3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.

Adapun Azis bersama dua orang lainnya telah dimasukkan lembaga antirasuah ke dalam daftar cegah untuk bepergian ke luar negeri hingga 27 Oktober 2021. Terkait hal tersebut, Azis belum memberikan tanggapannya. (tribun network/ham/dod)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved