Mantan Pejabat Ditjen Pajak Ditahan KPK, Angin Diduga Terima Suap dari Perusahaan Haji Isam
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah..
Adapun penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai Syahrial kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin. Berdasarkan temuan awal KPK, Azis terseret dalam kasus dugaan korupsi ini lantaran menjembatani pertemuan antara Stepanus dengan Syahrial di rumah dinasnya, Oktober 2020.
Pertemuan di rumah dinas Wakil Ketua DPR itu diduga berujung kesepakatan suap. Pertemuan itu membuahkan hasil, yakni bersepakat membantu penyelidikan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak dinaikkan ke tahap penyidikan. Syahrial diduga menyuap Stepanus sebesar Rp 1,3 miliar agar penyelidikan KPK terkait dirinya dihentikan.
Stefanus menyanggupi permintaan agar kasus korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak dinaikkan ke tahap penyidikan. Untuk itu awalnya Stefanus meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Syahrial Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1,3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.
Adapun Azis bersama dua orang lainnya telah dimasukkan lembaga antirasuah ke dalam daftar cegah untuk bepergian ke luar negeri hingga 27 Oktober 2021. Terkait hal tersebut, Azis belum memberikan tanggapannya. (tribun network/ham/dod)