Mantan Pejabat Ditjen Pajak Ditahan KPK, Angin Diduga Terima Suap dari Perusahaan Haji Isam
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah..
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017. Pengumuman status tersangka terhadap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan itu dilakukan usai penyidik merampungkan pemeriksaan.
”Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada bulan Februari 2021,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (4/5). ”KPK menetapkan tersangka enam orang. Tersangka pertama APA (Angin Prayitno Aji), Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak," ujar Firli.
Adapun lima tersangka lainnya adalah Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, serta tersangka pemberi suap yakni konsultan pajak atas nama Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo serta kuasa wajib pajak, Verinoka Lindawati.
Dalam kasus ini, Angin diduga terjerat kasus penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Angin dan Dadan diduga menerima suap terkait pemeriksaan pajak tiga perusahaan yakni PT Gunung Madu Plantations; PT Bank PAN Indonesia; dan PT Jhonlin Baratama. Suap diterima melalui Ryan, Aulia, Agus, dan Veronika.
Suap yang diduga telah diterima Angin dan Dadan nilainya mencapai miliaran rupiah. Suap diberikan agar besaran nilai pajak dari 3 perusahaan itu diatur dan disesuaikan dengan keinginan dari perusahaan tersebut. "APA (Angin Prayitno Aji) bersama DR (Dadan Ramdani) diduga telah menerima sejumlah uang terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (4/5).
Sejumlah uang itu diterima dari PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp15 miliar pada Januari-Februari 2018 oleh tersangka Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, kemudian sebesar Sin$ 500 ribu dari total komitmen Rp25 miliar oleh tersangka Veronika Lindawati dari PT Bank PAN Indonesia pada pertengahan 2018.
Angin juga diduga menerima uang sebesar Sin$ 3 juta dari PT Jhonlin Baratama yang diserahkan melalui tersangka Agus Susetyo pada Juli-September 2019. PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. "Kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total Sin$ 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB," kata Firli.
Angin dan DR disangka dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Angin akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 Mei 2021 dan sebagai upaya pencegahan covid-19, Angin akan diisolasi di rutan ACLC.
Dalam penanganan perkara ini, KPK sudah melakukan serangkaian penggeledahan. Sejumlah lokasi disasar penyidik seperti kantor PT Jhonlin Baratama, kantor pusat Bank Panin, hingga kantor pusat PT Gunung Madu Plantations. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen diduga terkait dengan perkara dalam penggeledahan tersebut.
Namun, terhadap penggeledahan kedua di PT Jhonlin Baratama, KPK gagal mengamankan barang bukti karena diduga telah dihilangkan. Disinyalir informasi penggeledahan kedua ini bocor.
Hasil Penggeledah di Rumah Azis Syamsuddin KPK Temukan Bukti Kasus Suap
Di sisi lain, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang merupakan kediaman dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap yang menyeret penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
”Tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan rumah kediaman pribadi milik AZ (Azis Syamsuddin) di 3 lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (4/5).
Dalam penggeledahan tersebut, Ali mengatakan bahwa penyidik menemukan dan mengamankan barang yang diduga terkait perkara. Ia tidak dirinci apa saja barang-barang tersebut, namun KPK akan segera melakukan penyitaan terhadap barang-barang itu setelah mendapat izin Dewan Pengawas KPK. ”Selanjutnya bukti ini akan dilakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud,” kata Ali.
Sebelumnya KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Azis dan juga ruangan kerjanya di DPR RI. Dari penggeledahan itu penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait dengan perkara.
Adapun penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai Syahrial kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin. Berdasarkan temuan awal KPK, Azis terseret dalam kasus dugaan korupsi ini lantaran menjembatani pertemuan antara Stepanus dengan Syahrial di rumah dinasnya, Oktober 2020.
Pertemuan di rumah dinas Wakil Ketua DPR itu diduga berujung kesepakatan suap. Pertemuan itu membuahkan hasil, yakni bersepakat membantu penyelidikan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak dinaikkan ke tahap penyidikan. Syahrial diduga menyuap Stepanus sebesar Rp 1,3 miliar agar penyelidikan KPK terkait dirinya dihentikan.
Stefanus menyanggupi permintaan agar kasus korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak dinaikkan ke tahap penyidikan. Untuk itu awalnya Stefanus meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Syahrial Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1,3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.
Adapun Azis bersama dua orang lainnya telah dimasukkan lembaga antirasuah ke dalam daftar cegah untuk bepergian ke luar negeri hingga 27 Oktober 2021. Terkait hal tersebut, Azis belum memberikan tanggapannya. (tribun network/ham/dod)