Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Jelang Idul Fitri 2021, Polres Salatiga Musnahkan 1.704 Botol Miras Ilegal

Sebanyak 1.704 botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai merk dimusnahkan Polres Salatiga, Rabu (5/5/2021).

Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM/M NAFIUL HARIS
Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat bersama Forkopimda saat menyaksikan pemusnahan miras ilegal di Mapolres Salatiga, Rabu (5/5/2021).  

Penulis: M Nafiul Haris

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Sebanyak 1.704 botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai merk dimusnahkan Polres Salatiga, Rabu (5/5/2021).

Miras tersebut, terjaring dalam razia atau Operasi Ketupat Candi 2021 menjelang hari raya Lebaran Idul Fitri.

Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat mengatakan miras yang dimusnahkan antara lain berjenis anggur merah, kolesom, wiski, vodka, congyang, dan ciu.

"Kemudian tuak, menssion, topi miring, dan oplosan yang dijual tanpa ijin edar atau ilegal. Kemudian, dalam bentuk kemasan jerigen 11 buah," terangnya kepada Tribunjateng.com, di Mapolres Salatiga, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Di Masa Tunggu Pelantikan Bupati Sragen Periode 2021, Yuni Akan Fokus Urus Keluarga

Baca juga: Resep Thumbprint Cookies Kue Kering Cocok untuk Lebaran

Baca juga: Jaga-jaga Ada Pemudik Lolos Penyekatan, Desa di Kudus Siapkan Ruang Karantina

Baca juga: Resep Perkedel Jagung Renyah,Camilan dan Lauk untuk Buka Puasa

 

Menurut AKBP Rahmad, operasi dengan sasaran penjual miras ilegal bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci Ramadan sampai perayaan hari Raya Idul Fitri.

Ia menambahkan, selain miras pada kesempatan itu sejumlah selongsong bahan baku pembuatan mercon turut dimusnahkan petugas dengan cara dibakar.

"Kemudian kaitan persiapan Lebaran juga kami sedang menggiatkan pendataan pemudik. Lalu, mempersiapkan titik penyekatan," katanya

Wali Kota Salatiga Yuliyanto menyatakan persiapan menjelang Idul Fitri Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga melarang perayaan hari raya Idul Fitri termasuk takbir keliling.

Kemudian untuk pelaksanaan shalat ied diwajibkan mengajukan izin ke Satuan Tugas (Satgas) virus Corona (Covid-19). Hal tersebut lanjutnya, memastikan agar protokol kesehatan berjalan dengan baik.

"Maksimal jamaah shalat Idul Fitri 50 persen dari kuota. Mereka juga wajib membawa alat shalat masing-masing seperti sajadah, agar tidak terjadi penularan virus Corona," ujarnya (ris)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved