Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Larangan Mudik Jateng

Perjuangan Diki Pemudik dari Tangerang Sudah Lewati 5 Pos Penyekatan Karena Hal Ini

Seorang pemudik motor dari Tangerang, Diki Yuliansyah (23), merasa lega karena berhasil lolos dari posko penyekatan di Terminal Tipe A Kota Tegal.

Tribun Jateng/ Fajar Bahruddin
Pemudik motor dari Tangerang, Diki Yuliansyah, menjalani pemeriksaan surat-surat persyaratan mudik 

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Seorang pemudik motor dari Tangerang, Diki Yuliansyah (23), merasa lega karena berhasil lolos dari posko penyekatan di Terminal Tipe A Kota Tegal, pada Kamis (6/5/2021) malam.

Posko tersebut menjadi lokasi penyekatan kelima yang berhasil dilaluinya.

Sebelumnya ia juga melalui pemeriksaan di beberapa daerah, seperti Brebes dan Cirebon. 

Diki mengatakan, ia mudik dari Tangerang untuk pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Baca juga: Tak Hanya Dipukul dan Ditampar, TKI di Singapura Ini juga Dipaksa Telan Sampah dari Kamar Mandi!

Baca juga: Chord Kunci Gitar Pergi Setelah Dicintai Elsa Pitaloka

Baca juga: Viral Pemudik Nekat Naik Truk Dump Ditutup Terpal, Ada Balita dan Anak Kecil

Baca juga: Video Situasi Hari Pertama Larangan Mudik di Batang

Ia berangkat menggunakan sepeda motor RX- King dari kontrakan sekira pukul 11.00 WIB.

"Tadi sebelum sampai Tegal, sudah ada empat posko penyekatan. Alhamdulillah lolos karena surat-suratnya lengkap," katanya kepada tribunjateng.com. 

Diki mengatakan, ia melakukan mudik karena istrinya akan melahirkan anak pertama. 

Ia harus pulang, karena baginya proses persalinan adalah pertaruhan hidup dan mati. 

Untuk itu menurut Diki, sesulit apapun rintangannya, ia tetap harus mudik.

Ia bersyukur karena telah berhasil mendapatkan surat-surat persyaratan mudik. 

Seperti surat izin perjalanan dari RT dan RW, surat bebas Covid-19 hasil rapid tes antigen, dan surat hari perkiraan lahir (HPL) istri.

"Ya soalnya gimana lagi, ini kan anak pertama. Terus istri kan melahirkan pertaruhan hidup dan mati. Jadi saya harus melihat dan mendampingi," ungkapnya. 

Diki bercerita, ia sempat kebingungan pada malam hari jelang melakukan perjalanan mudik.

Mau naik transportasi bus, tapi di terminal sudah tidak ada. 

Terlebih ia pun belum menyiapkan surat-surat persyaratan mudik. 

Untungnya ia mendapatkan arahan dari polisi di pos di Jatiuwung, Tangerang, tentang surat-surat yang harus dibawa.

Diki mengatakan, kemudian paginya ia langsung mengurus surat-surat persyaratan mudik. 

Tapi sampai di kelurahan setempat, permohonan surat pengantarnya ditolak. 

Ia bersyukur pihak RT dan RW masih mau membantu dengan mengeluarkan surat izin perjalanan. 

"Kesulitannya pas mau ke kelurahan. Malah gak dikeluarkan (red, ditolak). Saya minta dari RT dan RW, setelah itu ke rumah sakit untuk ngurus surat bebas Covid-19. Siangnya langsung mudik," jelasnya.

Baca juga: PSK Buka Praktik di Desa, Manfaatkan Rumah Penduduk, Saat Digerebek Ada 7 Pria dan Wanita

Baca juga: Lima Perusahaan di Semarang Cicil Bayar THR ke Pekerja

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Pekalongan, Ramadan Hari Ke-25, Jumat 7 Mei 2021

Baca juga: Chord Kunci Gitar Jaga Mata Jaga Hati DJ Qhelfin

Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Nur'aini Rosyidah, pihaknya menjumpai satu pemudik yang menggunakan sepeda motor dari Tangerang

Pemudik tersebut pulang kampung karena istrinya akan melahirkan. 

Tapi karena surat-suratnya sudah lengkap, petugas pun memperbolehkannya melanjutkan perjalanan. 

"Kami perbolehkan, karena dia termasuk orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan. Dia melaksanakan mudik juga lengkap dengan persyaratan yang berlaku," katanya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved