Berita Pekalongan
Alwan Banjarnegara Copet di Pasar Kajen Pekalongan Babak Belur Diamuk Warga
Polres Pekalongan mengamankan seorang copet yang beraksi di Pasar Induk Kajen, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (10/5/2021).
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Polres Pekalongan mengamankan seorang copet yang beraksi di Pasar Induk Kajen, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (10/5/2021).
Copet bernama Alwan (37) warga Desa Wanayasa, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, sempat mendapatkan bogeman mentah dari warga, karena kepergok sedang melakukan aksinya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Kajen Iptu Isnovim saat menggelar press release di halaman Mapolres Pekalongan, Selasa (11/5/2021).
"Betul pencopet itu sempat dihajar warga hingga babak belur.
Beruntung, polisi segera mengamankan pencopet sehingga insiden main hakim sendiri tidak berkelanjutan," kata Kapolsek Kajen Iptu Isnovim kepada Tribunjateng.com.
Iptu Isnovim mengungkapkan, pencopet ini merupakan komplotan dari Banjarnegara mereka beraksi empat orang.
Kemudian sesampainya di Pasar Induk Kajen mereka menyebar untuk mencari sasaran.
"Sebelum melakukan aksinya ini, tersangka melakukan pengamatan setelah melihat ada korban. Tersangka mendekati korban sedekat mungkin."
"Nah, pada saat itulah kedua jari tangan kiri tersangka secara pelan-pelan masuk kedalam saku celana yang dipakai oleh korban dan langsung mengambil uang tersebut," ungkapnya.
Namun, ulahnya ini tak berjalan mulus. Warga yang mengetahui ulah tersangka lantas berteriak-teriak. Tersangka pun menjadi sasaran kekesalan warga atas tindakannya itu.
"Sebelum menjadi bulan-bulanan warga anggota Polsek yang mendapatkan laporan tersebut langsung menuju ke TKP."
"Kami dari Polsek sejak awal sudah mengantisipasi agar kejadian ini tidak terjadi dengan cara pemasangan spanduk 'awas ada copet' dan melakukan imbauan agar menjaga barang-barang bawaannya," imbuhnya.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan ternyata tersangka sudah pernah masuk penjara dengan kasus yang sama.
"Dari perbuatannya kami mengamankan uang sebesar Rp 750 ribu. Tersangka dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman satu tahun kurungan penjara," imbuhnya.
Sementara itu, Alwan tersangka pencopetan mengaku kapok atas perbuatan yang dilakukannya.