Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pembunuhan Ratna Terungkap karena Rekaman Ini, Pelaku Coba Hilangkan Jejak dengan Membakar Kamar Kos

Daffa mengaku melakukan pembunuhan terhadap pemandu karaoke tersebut telah direncanakan

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muslimah

Dikatakannya, peran tersangka Ibnu menjual ponsel yang merupakan hasil kejahatan dilakukan Daffa. Setelah melakukan aksinya tersebut kedua tersangka melarikan diri ke luar kota.

"Setelah melakukan kejahatan, tersangka melarikan diri ke Grobogan, kemudian berpindah tempat ke Bandungan Kabupaten Semarang," jelasnya.

Irwan menjelaskan  kedua tersangka mengaku melakukan pembunuhan karena ingin menguasai barang milik korban. Sebelum melakukan pembunuhan, kedua pelaku diduga kuat mengkonsumsi pil koplo.

"Ini ada sisa pil koplo yang dimiliki tersangka. Ada sekitar 125 butir pil koplo," tuturnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal  Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP,  Pasal 365 ayat 4 KUHPidana. Kedua terancam hukuman mati, seumur hidup, dan paling hukuman penjara 20 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved