Berita Semarang
Pembunuhan Ratna Terungkap karena Rekaman Ini, Pelaku Coba Hilangkan Jejak dengan Membakar Kamar Kos
Daffa mengaku melakukan pembunuhan terhadap pemandu karaoke tersebut telah direncanakan
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muslimah
Dikatakannya, peran tersangka Ibnu menjual ponsel yang merupakan hasil kejahatan dilakukan Daffa. Setelah melakukan aksinya tersebut kedua tersangka melarikan diri ke luar kota.
"Setelah melakukan kejahatan, tersangka melarikan diri ke Grobogan, kemudian berpindah tempat ke Bandungan Kabupaten Semarang," jelasnya.
Irwan menjelaskan kedua tersangka mengaku melakukan pembunuhan karena ingin menguasai barang milik korban. Sebelum melakukan pembunuhan, kedua pelaku diduga kuat mengkonsumsi pil koplo.
"Ini ada sisa pil koplo yang dimiliki tersangka. Ada sekitar 125 butir pil koplo," tuturnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat 4 KUHPidana. Kedua terancam hukuman mati, seumur hidup, dan paling hukuman penjara 20 tahun. (*)