Rabu, 3 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Pagar Besi Perumahan Tulus Harapan Semarang Dibongkar Paksa

Pagar besi perumahan yang terpasang di Blok  C RT 9 RW 9, Sendangmulyo, Tembalang, dibongkar paksa. 

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: abduh imanulhaq

Dia menjelaskan, kronologi peristiwa  bermula saat warga RT 9 RW 9 melakukan pertemuan untuk membahas pembangun  gapura dan pintu masuk sekira bulan Juli 2014.

Pembangunan dilakukan lantaran untuk  mencegah tindak pidana curat dan curanmor di lingkungan. 

Hasil pertemuan disepakati untuk pembangunan gapura dan pintu gerbang dilakukan secara swadaya oleh warga. 

Agustus 2014, pembangunan gapura dan pintu gerbang tersebut selesai. 

Menyusul pandemi Covid-19, ada surat edaran Gubernur Jateng melalui pergub tertanggal 8 Juli 2020 tentang pencegahan Covid-19 dan percepatan penanganan kelompok rentan di  Kabupaten dan Kota. 

Kemudian ditindaklanjuti oleh Walikota tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) sehingga warga Perumahan Tulus Harapan Blok C melakukan penutupan pintu gerbang serta pemasangan MMT protokol kesehatan dimulai sejak Agustus 2020.

"Hal itu atas dasar kesepakatan bersama dalam rangka mendukung program pemerintah dalam mencegah Covid-19," ungkapnya. 

Dia melanjutkan, pintu gerbang tiba-tiba dibuka paksa pada Kamis (27/8/2020).

Pembukaan paksa dilakukan oleh Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Kabid PPUD Marthen Stevanus bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa dan pihak lainnya. 

Pagar dibuka paksa dengan cara merusak gembok dan rantai yang sudah terpasang di pintu gerbang dengan cara menggunakan gerinda sehingga pintu gerbang dibuka. 

Alhasil warga dari luar RT 9 RW 9 bisa bebas masuk melewati akses tersebut yang tentunya menganggu kenyamanan dan keamanan warga RT 9 RW 9.

Warga selanjutnya memilih menutup pintu pagar kembali sebagai upaya menciptakan keamanan sekaligus menekan penyebaran Covid-19 sesuai anjuran pemerintah. 

Selang beberapa waktu, datang oknum Satpol PP bersama Polsek Tembalang, Bhabimkamtibmas, Babinsa, dan lainnya  secara bersama-sama membuka paksa pintu gerbang dengan cara merusak gembok. 

Rantai yang mengikat gerbang juga diputus menggunakan gerinda. 

Selepas berhasil membongkar pagar, mereka membawa pagar besi tersebut tanpa seizin RT ke kantor Satpol PP. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved