Berita Video
Video Pagar Besi Perumahan Tulus Harapan Semarang Dibongkar Paksa
Pagar besi perumahan yang terpasang di Blok C RT 9 RW 9, Sendangmulyo, Tembalang, dibongkar paksa.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: abduh imanulhaq
Padahal status jalan perumahan Tulus Harapan Blok C merupakan fasilitas milik warga yang diberikan pengembang PT Tulus Harapan sejak tahun 1987.
"Dengan adanya pelanggaran penggunaan akses jalan yang belum izin dari warga akhirnya warga sepakat menutup sebagain pintu gerbang gapura," paparnya.
Penutupan gerbang gapura, imbuh dia, ada beberapa pertimbangan di antaranya agar pihak pengembang PT Grandia Premium Residence segera memenuhi izin untuk menggunakan fasilitas jalan lingkungan warga.
Untuk menjaga kemananan dan kenyamanan warga terhadap kemungkinan terjadinya pencurian dan curanmor mengingat jalan itu jalan buntu yang mengarah ke tanah kosong yang bisa saja dimanfaatkan pelarian dan persembunyian tindak kejahatan.
Lalu menindaklanjuti Pergub Jateng tentang pencegahan Covid-19 dan mendukung penegakan PPKM.
"Wilayah sini ada beberapa warga yang terkena Covid-19.
Bahkan satu warga meninggal dunia," terangnya.
Pihaknya memang pernah berusaha menyelesaikan permasalahan tersebut dengan pengembang The Grandia Premium Residence.
Pengurus RT telah empat kali melakukan pertemuan yang berujung belum ada kesepakatan.
"Namun tiba-tiba saja pihak pengembang bertindak arogan.
Bersama Satpol PP, Polsek Tembalang dan pihak lainnya datang ke tempat kami lalu membongkar pintu gerbang secara paksa," terangnya.
Ketika pembongkaran, kata dia, sempat adu pendapat dengan pihak kepolisian dan Satpol PP.
Dia menanyakan dasar para petugas melakukan pembongkaran.
"Pihak kepolisian bilang hanya pendampingan namun kog aktif.
Kami malah ditanya sertifikat tanah oleh mereka.
Padahal fasilitas umum sertifikatnya induk atau global dengan PT Tulus Harapan sebagai pengembang perumahan," terangnya.
Namun dari Satpol PP dan pihak kepolisian tak mengindahkan argumen warga.
Merasa tak mendapatkan keadilan, para warga berusaha menyelesaikan persoalan ini ke beberapa pihak.
Para warga sudah mengadu melalui surat yang ditunjukan kepada Pemkot Semarang, Ketua DPRD Kota Semarang, Dirreskrimum Polda Jateng, Polrestabes Semarang, Kodim 0733 Semarang dan para pihak lainnya.
"Kami akan kejar terus agar persoalan ini dapat terselesaikan.
Kami terzalimi sebab jalan dan pintu gerbang tersebut dibuat secara swadaya oleh warga," terangnya.
Di sisi lain, Kabid PPUD Satpol PP Semarang Marthen Stevanus ketika dikonfirmasi tak memberikan tanggapan.
Sama halnya pihak pengembang juga tak ada jawaban.
Kanit Reskrim Tembalang Ipda Endro Soegijarto mengatakan, persoalan warga tersebut bukan ranah pihak Polsek Tembalang.
Kasus tersebut dalam penanganan Polrestabes Semarang.
Terkait hadirnya Polsek Tembalang di lokasi kejadian sebagai bentuk pengamanan pihak kepolisian yang jaga Kamtibmas saat Satpol PP dalam bertugas menegakan Perda.
"Itu bukan ranah Polsek sehingga jika warga mempermasalahkan hal itu silahkan klarifikasi ke Polrestabes," tandasnya.
(*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE: