Berita Kriminal
Pria Lemah, Langsung Sange dan Perkosa Remaja Hanya Karena Melihat Korban Mengelus Dada
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Tersangka kembali mengelus dada korban dan mengatakan ‘udah tungkaplah kau nonton'. Korban langsung telungkup.
Tersangka kemudian berkata ‘balik kau, arah keatas kau' lalu korban menuruti terlentang. Selanjutnya tersangka mempelorotkan celana dalam korban dan merudapaksanya.
Saat itu anak-anak tersangka terbangun, sehingga pelaku PMA melompat dan mengancing resleting celananya sedangkan korban menaikkan celana dalamnya sendiri.
Tersangka keluar dari rumah dan duduk di teras rumah sambil merokok. Sesaat kemudian, istrinya pulang dan tersangka pamit untuk menanam jagung ke ladang.
Setelah perbuatan tersangka terbongkar, keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Samosir pada 30 April 2021 lalu. Dengan laporan polisi nomor: LP/115/IV/2021/SMR SPKT, tanggal 30 April 2021.
Baca juga: Dicekoki Miras Oplosan, Gadis Ini Dirudapaksa 4 Pemuda, 1 Pelaku Ditangkap Setelah 10 Bulan Buron
Polres Samosir pun langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan beberapa data serta saksi yang berujung peringkusan kepada PMA.
Baca juga: Uang Belanja Membawa Petaka, Jadi Penyebab Suami Bakar Istri Lalu Bakar Diri
Baca juga: Tak Kapok, Pasca Ledakan Petasan Maut, Polres Kebumen Temukan Ratusan Mercon di Rumah Tetangga
Baca juga: Video 2 Pemotor Berboncengan Meninggal Tergeletak di Pantura Semarang
Baca juga: Setia Jualan Kue Putu, Pak Beo Sampai Bisa Beli Mobil, Ini Kisahnya
"Dari hasil Visum ET Revertum terhadap korban, dokter mengatakan ada koyak pada selaput darah," lanjut Kasubbag Humas Polres Samosir Iptu Marlan Silalahi.
Atas dasar pemeriksaan itu, pelaku ditangkap dan dari hasil konfrontir kepada pelaku, akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti celana dalam dan pakaian korban.
"Atas perbuatannya PMA dijerat dengan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 dari UU no. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Setubuhi Gadis Keterbelakangan Mental, Aksi Bejat Berawal Pelaku Lihat Korban Elus-elus Dada,