Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pria Lemah, Langsung Sange dan Perkosa Remaja Hanya Karena Melihat Korban Mengelus Dada

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Editor: rival al manaf
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi korban pemerkosaan. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah seorang anak gadis berumur 13 tahun.

Korban diketahui mengalami kondisi keterbelakangan mental

Sedangkan pelakunya merupakan ayah dari teman korban bernama Perry Mulatua Ambarita (37).

Baca juga: Chord Kunci Gitar Elingo Pendhoza

Baca juga: Yang Akan Terjadi Jika Kamu Tak Menerima Kebijakan Privasi Baru dari WhatsApp yang Dimulai Hari Ini

Baca juga: Apa Itu Hamas? Kelompok Militan Palestina Miliki Brigade Izz Al-Din Al-Qassam

Baca juga: Komentar Polos Keponakan Raffi Ahmad saat Tahu Nominal Uang THR dari Nagita Slavina

Kasubbag Humas Polres Samosir, Iptu Marlan Silalahi, dikonfirmasi wartawan, Jumat, (14 Mei 2021) mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan di RTP Polres Samosir.

Penangkapan terhadap pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima Polres Samosir melalui unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu menggauli korban, saat korban sedang bermain bersama anaknya di rumahnya. Sementara istrinya tak ada di rumah," kata Kasubbag Humas Polres Samosir.

Dijelaskan Iptu Marlan Silalahi, aksi bejat ini dilakukan pelaku pada Jumat 23 April 2021 sekitar pukul 12.30 WIB di Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir.

Bermula saat tersangka selesai makan di rumah makan. Lalu pulang ke rumah dan menjaga anaknya.

Saat itu anak-anak tersangka bersama dengan korban sedang bermain di dalam rumah sambil menonton menggunakan handphone.

Tersangka kemudian ke kamar mandi dan seusai keluar dari kamar mandi, ia melihat anaknya sudah diteras sehingga tersangka berlari ke teras rumah.

Saat di pintu rumah, tersangka bertabrakan dengan korban.

Korban terjatuh, sementara tersangka menggendong anaknya untuk menidurkannya. Setelah anaknya tidur, tersangka melihat korban mengelus-ngelus dada.

Tersangka bertanya kepada korban 'sakit nang?' lalu tersangka mendekati korban dan mengelus dada korban dan hanya diam saja.

"Saat itulah pelaku PMA ini melancarkan aksi bejat," terang Kasubbag Humas Polres Samosir, Iptu Marlan Silalahi.

Tersangka kembali mengelus dada korban dan mengatakan ‘udah tungkaplah kau nonton'. Korban langsung telungkup.

Tersangka kemudian berkata ‘balik kau, arah keatas kau' lalu korban menuruti terlentang. Selanjutnya tersangka mempelorotkan celana dalam korban dan merudapaksanya.

Saat itu anak-anak tersangka terbangun, sehingga pelaku PMA melompat dan mengancing resleting celananya sedangkan korban menaikkan celana dalamnya sendiri.

Tersangka keluar dari rumah dan duduk di teras rumah sambil merokok. Sesaat kemudian, istrinya pulang dan tersangka pamit untuk menanam jagung ke ladang.

Setelah perbuatan tersangka terbongkar, keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Samosir pada 30 April 2021 lalu. Dengan laporan polisi nomor: LP/115/IV/2021/SMR SPKT, tanggal 30 April 2021.

Baca juga: Dicekoki Miras Oplosan, Gadis Ini Dirudapaksa 4 Pemuda, 1 Pelaku Ditangkap Setelah 10 Bulan Buron

Polres Samosir pun langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan beberapa data serta saksi yang berujung peringkusan kepada PMA.

Baca juga: Uang Belanja Membawa Petaka, Jadi Penyebab Suami Bakar Istri Lalu Bakar Diri

Baca juga: Tak Kapok, Pasca Ledakan Petasan Maut, Polres Kebumen Temukan Ratusan Mercon di Rumah Tetangga

Baca juga: Video 2 Pemotor Berboncengan Meninggal Tergeletak di Pantura Semarang

Baca juga: Setia Jualan Kue Putu, Pak Beo Sampai Bisa Beli Mobil, Ini Kisahnya

"Dari hasil Visum ET Revertum terhadap korban, dokter mengatakan ada koyak pada selaput darah," lanjut Kasubbag Humas Polres Samosir Iptu Marlan Silalahi.

Atas dasar pemeriksaan itu, pelaku ditangkap dan dari hasil konfrontir kepada pelaku, akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti celana dalam dan pakaian korban.

"Atas perbuatannya PMA dijerat dengan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 dari UU no. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Setubuhi Gadis Keterbelakangan Mental, Aksi Bejat Berawal Pelaku Lihat Korban Elus-elus Dada, 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved