Minggu, 19 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

75 Pegawai Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas

Harun menduga tindakan yang dilakukan Ketua KPK tersebut sengaja untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang berintegritas. 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibebastugaskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas.

"Teman-teman merapat ke Dewas. Melaporkan pelanggaran kode etik," kata penyelidik KPK Harun Al Rasyid kepada wartawan, Senin (17/5/2021).

Harun merupakan salah seorang pegawai yang turut dibebastugaskan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran di Sam Poo Kong Semarang Pagi Ini

Baca juga: Dibesarkan Keluarga Terkaya di Karo, Desiree Tarigan Diajari Tidak Memberi Utang

Baca juga: KNKT Ingatkan Pengguna Motor Matik Jangan Nekat ke Pegunungan: Kuat Naik, Tak Kuat Turun

Baca juga: Kisah Jenderal Israel Pembantai Rakyat Palestina 8 Tahun Hidup Koma & Membusuk, Kutukankah?

Harun menduga tindakan yang dilakukan Ketua KPK tersebut sengaja untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang berintegritas. 

Menurut dia tindakan Firli tidak bisa dibiarkan.

Harun menyatakan siap membuktikan siapa yang lebih berintegritas di KPK.

"Kami akan buktikan siapa sebenarnya yang tidak berintegritas, siapa yang tidak punya netralitas dan siapa yang radikal.

Siapa pula yang sering bermain politik, siapa yang tidak steril dengan pihak-pihak yang berperkara," kata Harun.

Pernyataan Harun itu menyinggung Firli Bahuri yang sempat bertemu dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi. 

Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.

Saat itu Firli belum menjadi pimpinan KPK, melainkan Deputi Penindakan KPK

Firli dijatuhi sanksi etik atas pertemuannya dengan TGB.

Namun saat itu Firli ditarik ke institusi Polri sebelum sanksi diberikan.

Setelah Firli kembali ke KPK dan menjadi Ketua KPK, Firli diketahui menerima sanksi etik dari Dewan Pengawas KPK

Firli menerima sanksi etik gaya hidup mewah lantaran menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya di Sumatera Selatan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved