Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Fakta Pembunuhan 2 Wanita: Permintaan Mertua Bikin AR Kalap, Polisi Sempat Bergerak ke Jakarta

Ia kemudian meminta ojek online untuk mengantarkannya ke pangkalan bus Krapyak menuju arah Jakarta

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
Istimewa
Penangkapan Ari Rismawan (30) alias AR tersangka pembunuh ibu mertua dan kakak ipar di Pageruyung, Senin (17/5/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Ari Rismawan (30) alias AR pelaku pembunuh mertua dan kakak iparnya, Muhayanah (65) dan Catarina Sukaryati (44) di Desa Bangunsari, Kecamatan Pageruyung, Kendal sempat kabur ke arah Jakarta.

Diungkapkan Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo, tersangka AR sempat kabur ke beberapa wilayah Jawa Tengah dan tertangkap di Indramayu Jawa Barat.

"Karena tersangka sempat mencoba kabur saat dilakukan penangkapan, kami sudah melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya agar bisa ditangkap," terangnya, Senin (17/5/2021).

Tersangka AR mengatakan, usai membunuh mertua dan kakak iparnya, ia memesan mobil rental dengan menggunakan handphone milik korban Sukaryati.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Wanita Warga Pageruyung Kendal Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamar Mandi

Baca juga: Ibu dan Anak di Pageruyung Kendal Tewas Penuh Luka di Kamar Mandi, Polisi: Diduga Bermotif Dendam

AR mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada Paryadi merupakan adik korban Sukaryati untuk memesankan mobil rental. 

Mobil tersebut diminta untuk diantar ke tugu depan kantor Kecamatan Pageruyung. AR membawa mobil tersebut ke Wonosobo, Temanggung dan kembali ke Kota Semarang. 

Merasa bingung hendak bersembunyi di mana, AR meninggalkan mobil rental di depan minimarket di Jalan Sriwijaya Semarang.

Ia kemudian meminta ojek online untuk mengantarkannya ke pangkalan bus Krapyak menuju arah Jakarta. 

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Tri Agung Suryomicho menjelaskan, pelaku kabur menggunakan bus ke arah Jakarta setelah polisi memintai keterangan sejumlah saksi.

"Kemudian polisi melakukan pengejaran ke arah Jakarta. Di dalam perjalanan ke Jakarta, kami dapat informasi kalau pelaku terlihat di Indramayu dan kami langsung lakukan penangkapan," terangnya.

Tersangka dilakukan pemeriksaan di Mapolres Kendal hingga terungkap motif sakit hati kepada metuanya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP subsider 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

Sakit Hati

Warga berbondong-bondong melayat atas meninggalnya Muhayanah (65) dan Karyati (44) warga Dusun Doro RT 01 RW 05 Desa Bangunsari, Kecamatan Pageruyung, Senin (10/5/2021).
Warga berbondong-bondong melayat atas meninggalnya Muhayanah (65) dan Karyati (44) warga Dusun Doro RT 01 RW 05 Desa Bangunsari, Kecamatan Pageruyung, Senin (10/5/2021). (TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM)

Tersangka pembunuh dua wanita, Muhayanah (65) dan Catarina Sukaryati (44), warga Desa Bangunsari, Kecamatan Pegeruyung, Kabupaten Kendal adalah Ari Rismawan (30) yang tinggal di Sukorejo Kendal.

Pelaku merupakan menantu korban Muhayanah yang mengaku sakit hati kepada mertuanya hingga tega menghabisi korban.

Pelaku melancarkan aksinya pada 9 Mei 2021 sekiranya pukul 17.15 di dapur rumah korban.

Kepada polisi, pelaku Ari Rismawan alias AR mengaku, aksi sadisnya dilakukan lantaran sakit hati kepada ibu mertua.

AR menceritakan, pada awalnya pagi hari, ia mengajak ponakannya Timotius Jovank Valentino alias Jojo yang merupakan anak kedua korban Sukaryati ke Kaliwungu Kendal dengan alasan menagih hutang.

Namun, AR justru pergi ke rumah temannya dan mengambil minuman beralkohol bersama Jojo.

Keduanya melanjutkan perjalanan ke hotel di Kecamatan Pageruyung untuk chek-in kamar.

"Lalu saya keluar lagi pinjam motor ponakan saya. Motor itu saya gadaikan di Sukorejo Rp 9 juta, uangnya saya gunakan untuk judi online sampai habis," terangnya saat gelar perkara di Mapolres Kendal, Senin (17/5/2021).

Merasa tak punya uang lagi, AR kembali ke hotel dan mengajak ponakannya mabuk-mabukan dengan minum minuman beralkohol sampai pukul 16.00 hingga sang ponakan tertidur.

Tersangka AR kemudian meminta diantar temannya pergi ke rumah mertuanya untuk meminta maaf.

Saat sampai di rumah korban, tersangka masuk melalui pintu belakang rumah dan  sempat bertemu dengan kedua korban.

Hingga akhirnya, korban Sukaryati keluar rumah untuk membeli bahan-bahan makanan di warung atau minimarket.

Tersangka pembunuhan dua wanita di Pageruyung Kendal, Ari Rismawan (30) menjalani gelar perkara di Polres Kendal, Senin (17/5/2021).
Tersangka pembunuhan dua wanita di Pageruyung Kendal, Ari Rismawan (30) menjalani gelar perkara di Polres Kendal, Senin (17/5/2021). (TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM)

Melihat ada peluang untuk meminta maaf, AR mengaku bersujud di hadapan mertuanya untuk meminta maaf karena telah menggadaikan sepeda motor milik cucunya.

Permintaan maaf itu menurut pelaku tidak diterima oleh ibu mertuanya. 

Kata AR, mertuanya justru memarahi dia dan memintanya agar menceraikan Ragil Sustanti merupakan istri pelaku sekaligus anak korban Muhayanah.

Atas ucapan itu, pelaku mengaku sakit hati kepada mertuanya dan mengambil pisau ditusukkan ke leher korban hingga bercucuran darah.

Kepala korban pun dibenturkan ke lantai depan kamar mandi hingga meninggal.

"Jasad korban saya masukkan ke kamar mandi. Kemudian datang kakak ipar saya," tuturnya.

Merasa terancam, tersangka pun akhirnya menghabisi Sukaryati yang melihat kejadian. AR menghabisi kakak iparnya dengan menyayatkan pisau ke leher korban hingga jatuh mengerang kesakitan.

Tak puas dengan itu, tersangka menusukkan pisau ke kepala korban lebih dari 3 kali dan mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram dipukulkan ke kepala korban sebanyak 5 kali. AR kembali menyeret jasad korban ke kamar mandi dan berniat untuk kabur.

"Pertama mertua saya (bunuh-red). Kemudian kakak saya yang datang. Saya sakit hati diminta cerai sama mertua saya," ujarnya.

Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengungkapkan, tersangka sempat berusaha lari saat dilakukan penangkapan. Sehingga jajaran kepolisian menghadiahi timah panas yang ditembakkan ke kaki tersangka.

"Karena ini anak menantu korban, makanya (tersangka) masuk dari belakang rumah. Dia diminta menceraikan istrinya saat meminta maaf kepada ibu mertua karena sudah menggadaikan sepeda motor ponakan tersangka. Akhirnya tersangka khilaf dan membunuh korban dengan pisau yang ada di dapur," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP subsider 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved