Berita Regional
Sudah Buka Baju, Perampok Gagal Rudapaksa Korban yang Terikat Tak Berdaya gara-gara Ini
Tersangka masuk ke rumah korban menggunakan tangga, naik membuka jendela dari sela-sela dinding papan lalu masuk ke dalam rumah dan mematikan lampu.
TRIBUNJATENG.COM - Pria bernama Ardi (41) ditangkap polisi karena merampok rumah.
Pasangan suami istri (pasutri) warga Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan, menjadi korbannya.
Pelaku tak hanya menguras harta, tetapi juga mencoba merudapaksa korbannya A (18), istri dari G.
Baca juga: Dibesarkan Keluarga Terkaya di Karo, Desiree Tarigan Diajari Tidak Memberi Utang
Baca juga: KNKT Ingatkan Pengguna Motor Matik Jangan Nekat ke Pegunungan: Kuat Naik, Tak Kuat Turun
Baca juga: Kontak Senjata TNI Polri Vs Kelompok Teroris Lekagak Talenggen Papua Minggu Dini Hari, Dua Tewas
Baca juga: Jenazah Balita 1,5 Tahun Ditemukan di Waduk Kedung Ombo Boyolali: Dapat Bantuan Orang Pintar

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK melalu Kasat Reskim AKP Ali Rojikin,SH mengatakan, kejadian bermula Selasa (11/5/2021) sekira pukul 02.00 WIB di rumah kebun karet Dusun 1 Desa Babat Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba.
Tersangka masuk ke rumah korban menggunakan tangga, naik membuka jendela dari sela-sela dinding papan lalu masuk ke dalam rumah dan mematikan lampu.
"Kemudian tersangka membangunkan kedua korban pasutri tersebut dengan ucapan 'Hei Bangun', lalu mengancam menggunakan sebilah pisau sambil berkata 'Diam'," ujar Ali Rojikin, Minggu (16/5/21).
Kemudian tersangka mengikat kedua tangan dan kaki G dengan tali dan menutup mata dengan kain handuk.
Tak hanya itu, tersangka juga mengikat tangan A dengan tali ke depan, menutup mata dan mulut dengan kain.
Korban berusaha untuk berteriak , namun tersangka mengancam dengan sebilah pisau dan berkata 'Diam Aku cuma ambil barang sama HP'.
Kemudian tersangka mencoba memperkosa A.
"Sayangnya, saat hendak melancarkan aksinya, tersangka yang berada di bawah pengaruh sabu ini tak berhasil memperkosa korban lantaran lemah syahwat," ungkapnya.
Setelah selesai melakukan perbuatannya tersangka mengambil 1 unit HP merk OPPO A12 warna biru,1 power bank merk IM warna abu-abu.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.
“Pada Sabtu (15/5/2021) sekira pukul 01.00 WIB setelah mendapat informasi tentang identitas dan keberadaan tersangka."
"Selanjutnya Personil Polsek Babat Supat dan Tim Buser Polres Muba dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Muba dan Kanit Reskrim Polsek Babat Supat melakukan penangkapan Tersangka di rumahnya di Dusun 1 Desa Babat Ramba Jaya Kecamatam Babat Supat, Muba,” ungkapnya.