Berita Regional
Sudah Buka Baju, Perampok Gagal Rudapaksa Korban yang Terikat Tak Berdaya gara-gara Ini
Tersangka masuk ke rumah korban menggunakan tangga, naik membuka jendela dari sela-sela dinding papan lalu masuk ke dalam rumah dan mematikan lampu.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Muba guba dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka kita kenakan pasal 289 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, karena telah melakukan aksi perampokan dan pemerkosaan,”tegasnya.
Sementara itu, Ardi mengakui bahwa ia melakukan perbuatan tersebut karena desakan ekonomi sehingga masuk mencuri.
Namun, melihat istri korban sehingga muncul niat ingin merudapaksa.
“Saya sudah buka bajunya pak, tapi karena tidak menyala sehingga tidak jadi, lalu saya pergi,”ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuras Harta Pasutri, Parampok Ini juga Coba Rudapaksa Korbannya tapi Gagal, Ini Pengakuannya
Baca juga: PSG vs Reims : PSG Menang Telak Tapi Belum Mampu Geger Pamuncak Lilie
Baca juga: Guru Honorer Ini Tewas di Tangan Pria yang Menjanjikannya Jadi PNS
Baca juga: Basarnas Akui Libatkan Paranormal hingga Balita 1,5 Tahun Korban Kedung Ombo Ditemukan
Baca juga: Liputan Khusus : Pasien Covid Kesulitan Cari Plasma Konvalesen, Inilah Penjelasannya