Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hotline Semarang

Hotline Semarang : Penumpang KA masih harus Sertakan Surat Bebas Covid?

Saya membaca informasi di Harian Pagi Tribun Jateng bahwa untuk naik kereta api setelah tanggal 17 Mei 2021 sudah tidak perlu keterangan

Tribun Jateng/Iwan Arifianto
Suasana stasiun Tawang di Kota Semarang, Sabtu (24/4/2021). 

Selamat pagi Tribun Jateng. Saya membaca informasi di Harian Pagi Tribun Jateng bahwa untuk naik kereta api setelah tanggal 17 Mei 2021 sudah tidak perlu keterangan perjalanan dinas atau tidak termasuk dalam larangan mudik tapi tetap pakai surat bebas Covid-19.

Yang ingin saya tanyakan apakah pelayanan tes Covid-19 di Stasiun Tawang masih harus dilakukan pada hari H (saat keberangkatan)? Terima kasih dari
Gunawan 0813293534xx

Jawaban:

Terima kasih pertanyaannya.

Pelanggan KA Jarak Jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 85.000 di 42 stasiun dan pemeriksaan, GeNose C19 seharga Rp 30.000 di 54 stasiun.

KAI mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mematuhi aturan dan persyaratan yang ditetapkan selama masa peniadaan mudik. Terus terapkan protokol kesehatan secara konsisten dan disiplin untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Krisbiyantoro
Humas KAI Daop 4 Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved