Hotline Semarang
Hotline Semarang : Penumpang KA masih harus Sertakan Surat Bebas Covid?
Saya membaca informasi di Harian Pagi Tribun Jateng bahwa untuk naik kereta api setelah tanggal 17 Mei 2021 sudah tidak perlu keterangan
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Catur waskito Edy
Selamat pagi Tribun Jateng. Saya membaca informasi di Harian Pagi Tribun Jateng bahwa untuk naik kereta api setelah tanggal 17 Mei 2021 sudah tidak perlu keterangan perjalanan dinas atau tidak termasuk dalam larangan mudik tapi tetap pakai surat bebas Covid-19.
Yang ingin saya tanyakan apakah pelayanan tes Covid-19 di Stasiun Tawang masih harus dilakukan pada hari H (saat keberangkatan)? Terima kasih dari
Gunawan 0813293534xx
Jawaban:
Terima kasih pertanyaannya.
Pelanggan KA Jarak Jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 85.000 di 42 stasiun dan pemeriksaan, GeNose C19 seharga Rp 30.000 di 54 stasiun.
KAI mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mematuhi aturan dan persyaratan yang ditetapkan selama masa peniadaan mudik. Terus terapkan protokol kesehatan secara konsisten dan disiplin untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Krisbiyantoro
Humas KAI Daop 4 Semarang