Berita Purbalingga
Mbak Wiwit Purbalingga Babak Belur Dihajar 6 Pemuda Lantaran Tolak Pesta Miras, 3 Pelaku Buron
Tiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang wanita yang terjadi di Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten PurbaIingga diamankan polisi.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Tiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang wanita yang terjadi di Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten PurbaIingga diamankan polisi.
Dari kejadian tersebut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian dan celana yang dipakai korban saat kejadian, telepon genggam milik korban yang pecah dan hasil visum dari rumah sakit terkait luka yang diderita korban.
Kabag Ops menambahkan kepada para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e KUHP tentang Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal 7 tahun. (Tribunbanyumas/jti)
Berita Terkait