Berita KPK
Belum Ada Tindakan KPK Soal Perintah Presiden Jokowi Soal Status 75 Pegawai KPK, Ini Tanggapan KPK
SK yang diteken Ketua KPK, Firli Bahuri, membuat 75 pegawai lembaga antirasuah itu harus menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya ke atasan
Ia pun menyebut bahwa setiap keputusan pimpinan KPK sudah berdasarkan pembahasan. Termasuk mengenai ketentuan TWK hingga SK.
"Semua produk kebijakan yang dikeluarkan oleh kelembagaan KPK seperti peraturan komisi, peraturan pimpinan, surat keputusan, surat edaran dan semua surat yang ditandatangani oleh ketua kami pastikan sudah dibahas dan disetujui oleh 4 pimpinan lainnya," ujar Alex.
"Semua keputusan kelembagaan diambil melalui proses pembahasan bersama secara kolektif kolegial oleh seluruh Pimpinan KPK," tegas dia.
Terkait laporan dan pengaduan dari 75 pegawai KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Ombudsman, Alex menyebut pimpinan menghormati pelaporan oleh Novel Baswedan dkk tersebut. Sebab, pelaporan merupakan hak masyarakat.
Pimpinan KPK pun menyerahkan proses laporan itu kepada Dewas KPK.
"Pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK sesuai dengan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas," kata Alex.(tribun network/den/ham/dod)
Baca juga: Hasil Final Coppa Italia Tadi Malam Atalanta Vs Juventus, Si Nyonya Tua Juara
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 6 Halaman 63 dan 71 Cara Menjaga Organ Reproduksi
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Kamis 20 Mei 2021, Pisces Pikir Panjang Sebelum Ambil Keputusan
Baca juga: Video Inilah Sosok Hariyono Dukun Tersangka Meninggalnya Aisyah