Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Jadi Produsen Petasan dan Dijual Online di Marketplace, Warga Pekalongan Dibekuk Polisi

R dibekuk karena menjual bahan baku untuk petasan, balon udara, dan petasan yang sudah jadi. Jual belinya melalui market place

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: moh anhar

Penulis : Indra Dwi Purnomo

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - R (31), warga Kelurahan Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan dibekuk jajaran Polres Pekalongan Kota.

R dibekuk karena menjual bahan baku untuk petasan, balon udara, dan petasan yang sudah jadi.

Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan saat menggelar press release di halaman Mapolres Pekalongan Kota.

"R ditangkap pada 19 Mei 2021, dari hasil pemeriksaan petugas mengamankan berbagai bahan baku untuk membuat petasan, seperti potassium, belerang, aluminium, arang aktif, serta sejumlah balon udara liar siap terbang," ungkap Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan kepada Tribunjateng.com, Kamis (20/5/2021) siang.

Baca juga: Salut Buat Para Pedagang di Karanganyar, Lagu Indonesia Raya Berkumandang di Pasar-pasar

Baca juga: Hasil Pertanian Perkotaan di Semarang Semakin Banyak seiring Tren Urban Farming Meningkat

Baca juga: Berkomitmen Kembangkan Smart City, Hartopo Bangun Jaringan Fiber Optik Sampai Desa

Kapolres mengatakan bahan-bahan petasan itu dibeli R melalui marketplace dengan jumlah banyak.

Kemudian setelah dirakit, petasan buatannya itu kembali dijual ke secara online.

"R ini produsen, jual belinya melalui marketplace dan pembelinya tidak hanya di Kota Pekalongan, ada juga di luar kota."

"Perkara ini masih kita dalami dan akan terus mencari informasi sejauh mana tersangka dalam melakukan perbuatan tersebut," katanya.

Pihaknya menjelaskan, sejauh ini tersangka mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut sebanyak Rp 5 juta.

"Modal tersangka Rp 800 ribu dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 5 juta," jelasnya.

AKBP M Irwan menambahkan, atas perbuatannya itu R dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, juncto pasal 421 ayat nomor 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun.

Sementara itu R, saat dimintai keterangan petugas mengaku Ia sudah mulai terjun membuat petasan sejak pertengahan bulan puasa yang lalu.

"Saya jualnya melalui online dan kebanyakan pembelinya berasal dari daerah Jawa Timur, ada juga warga Kota Pekalongan. Saya belajar merakit petasan dari YouTube," katanya.

Baca juga: DPRD Kota Semarang Nilai Progress Normalisasi Sungai Beringin Sesuai Jadwal

Baca juga: Deretan Kekejaman Pengacara Fairus kepada ART di Rumahnya, Akhirnya Mengaku di Depan Polisi

Baca juga: Energi Berbagi, Kilang Pertamina Cilacap Salurkan 23 Ribu Paket Takjil selama Ramadhan 1442 H

R menyebutkan, dalam produksi terakhir dirinya berhasil meraup untung hingga Rp 5 juta.

"Modal membeli bahan-bahan Rp 800 ribu melalui di salah satu market place," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved