Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita KPK

WAWANCARA EKSKLUSIF: Apa Maksudnya Pegawai KPK Disuruh Pilih Alquran atau Pancasila?

Penonaktifan  75 pegawai KPK menuai sorotan dalam beberapa pekan terakhir. Dimulai dari pengumuman 75 pegawai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

KOMPAS.com/ABBA GABRILIN
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Kalau dari sisi jenis-jenis pertanyaan, mereka punya kompetensi intelijen. Orangnya cukup senior.

Ketika diberi tahu tidak lolos TWK, apa Anda rasakan?

Kalau saya biasa saja. Tetapi prinsip saya begini, kebenaran tidak boleh takluk. Jadi kalau saya menyatakan saya di jalur kebenaran, maka saya akan tegak berdiri dan melawannya.

Bagaimana mekanisme anda mendapat pemberitahuan tidak lolos TWK?

Dengan ramainya publik, ada tekanan-tekanan publik itu, muncullah gagasan menonaktifkan pegawai. Ini juga blunder kedua.

Kenapa? Karena tidak ada SOP, mekanisme, peraturan KPK bisa menonaktifkan pegawai tanpa kesalahan.

Kesalahan yang dimaksud di KPK itu bukan kesalahan atas persepsi pimpinan. KPK itu selalu yang disebut kesalahan melalui proses pemeriksaan internal bahkan melalui sidang kode etik.

Jadi setiap pejabat di KPK tidak boleh mempersepsikan anak buahnya punya kesalahan tanpa proses yang adil. Tidak ada proses seperti itu.

Di media saya selalu bilang, tolong segera keluarkan SK-nya supaya pegawai bisa melakukan advokasi. Hari ini saya mengumpulkan 75 orang juga sulit. Kenapa? Karena SK-nya itu diberikan ke masing-masing dan itu lewat atasan masing-masing.

Pimpinan (komisioner KPK-red) sampai hari ini tidak pernah memberi penjelasan, memberi penerangan terhadap 75 pegawai. Itu bagian pimpinan KPK yang tidak kredibel, tidak berani menyatakan, berhadapan secara langsung dengan 75 orang.

75 Pegawai itu belum pernah sama sekali bertemu atau ditemui Komisioner KPK?

Belum. Kayaknya nggak berani.

Ada rencana bertemu dengan para komisioner KPK?

Kemarin saya bersama 75 orang sudah menyampaikan surat resmi tentang keberatan. Itu pagi, sebelum Presiden pidato.

Intinya, di antaranya adalah kami keberatan tentang apa yang diputuskan pimpinan dan kami mendesak untuk SK 652 tahun 2021 itu segera dicabut dengan berbagai pertimbangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved