Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita KPK

WAWANCARA EKSKLUSIF: Apa Maksudnya Pegawai KPK Disuruh Pilih Alquran atau Pancasila?

Penonaktifan  75 pegawai KPK menuai sorotan dalam beberapa pekan terakhir. Dimulai dari pengumuman 75 pegawai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

KOMPAS.com/ABBA GABRILIN
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Sebanyak 75 orang sudah menyampaikan surat ke komisioner untuk cabut SK itu, karena SK itu tidak ada dasar hukumnya.

Secara struktural sebenarnya ini atasannya siapa?

Atasan saya sebenarnya Deputi. Setelah Deputi langsung ke komisioner. Jadi di Kedeputian bidang informasi data.

Terkait dengan TWK anda, sebagai pimpinan, apakah Deputi juga mengaku tidak tahu?

Nggak tahu. Dia enggak dilibatkan. Dia itu hanya seperti tukang pos saja. Tidak punya informasi apapun. Hanya menerima surat SK. SK itu pun saya hanya di-WhatsApp saja karena kebetulan saya enggak ada di kantor.

Banyak beredar isu yang menyebutkan ada banyak faksi di KPK, apa benar demikian?

Kalau pegawai solid. Pegawai itu memang ada sebagai pegawai yang bekerja saja tetapi ada pegawai yang membawa nilai-nilai idealisme pemberantasan korupsi, diantaranya yang 75 orang itu.

Sebenarnya yang terjadi faksi itu di pimpinan, bukan di pegawai. Yang dimaksud komisioner. Sesuai Undang-Undang Deputi ke bawah itu adalah pegawai.

Menurut anda, penting atau tidak, status pegawai KPK menjadi ASN?

Karena saya bekerja sebagai direktur kerja sama, saya banyak belajar ke Hongkong, China, Inggris, ke Australia dan ke seluruh negara. Saya belajar, salah satu faktor terpenting untuk suksesnya peran lembaga antikorupsi itu adalah indepedensi.

Indepedensi itu terkait dengan target, dari sisi rekrutmen, dari sisi menjalankan jabatan, dilindungi saat menjabat. Tentu perubahan menjadi ASN itu akan berpengaruh, khususnya terkait dengan indepedensi. Indepedensi itu adalah salah satu unsur penting supaya lembaga antikorupsi itu kuat.

Apa pengaruh buruk ketika pegawai KPK menjadi ASN?

Pertama, dari sisi rekrutmen. Kalau sebelum jadi ASN, KPK bisa memilih sendiri pegawainya. Dari sisi kompetensinya KPK itu berbeda jauh dengan ASN lainnya. Sehingga kita bisa merekrut sesuai nilai-nilai yang ada di KPK.

Hari ini karena kita sudah jadi ASN, maka rekrutmennya harus melalui Menpan-RB. KPK sebagai lembaga tidak bisa lagi memilih sendiri pegawai yang diperlukan.

Yang paling berbahaya itu adalah tidak independen pimpinan. Itu menurut saya sangat berbahaya bagi pegawai. Itu yang sangat berbahaya bagi pemberantasan korupsi.

Bayangkan kalau pimpinan itu tidak kredibel, tidak berintegritas dan KPK dikendalikan dari luar itu bisa untuk menembak musuh politik yang bisa untuk melindungi oligarki. Itu sangat berbahaya bagi publik, khususnya bagi pemberantasan korupsi.(tribun network/malau)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved