Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Gadis Ini Selama Setahun Dipaksa Melayani Pacar yang Mengaku Anak Polisi hingga Babak Belur

IR bahkan harus menerima luka lebam hingga pendarahan ulah dari YP yang dikenalnya sejak tahun lalu.

net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Polisi meringkus seorang pemuda berusia 18 tahun atas dugaan pemerkosaan.

Pemuda berinisial YP diduga merudapaksa pacarnya selama satu tahun.

Dia mengaku anak anggota kepolisian.

Baca juga: Beredar Video Mesum Diduga Diperankan Kadus di Kendal, Begini Tanggapan Perangkat

Baca juga: Seorang ASN Dinkes Blora Digerebek Suami Saat Kencan dengan Pria Lain di Kamar Hotel 

Baca juga: Seperti Apa Sebenarnya Kenakalan Aisyah hingga Terbunuh oleh Orang Tuanya? Ini Kesaksian Tetangga

Baca juga: 20 Orang Meninggal di Semarang Karena Terpapar Covid-19 Seusai Divaksin, Kok Bisa?

Diberitakan sebelumnya, YP (18) tega memerkosa pacarnya sendiri berinisial IR (17) selama satu tahun lamanya yang berakhir kekerasan.

IR bahkan harus menerima luka lebam hingga pendarahan ulah dari YP yang dikenalnya sejak tahun lalu.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan, awalnya YP mengaku kepada petugas kalau orang tuanya adalah anggota Polri.

Hal itu untuk menakut-nakuti petugas yang akan memeriksanya.

"Pelaku diinformasikan orang tuanya mengaku adalah anggota Polri ternyata bukan. Pelaku orang tuanya biasa dan wiraswasta," jelas Deonijiu di markasnya, Kamis (20/5/2021).

Diberitakan sebelumnya, Seorang pria di Tangerang tega menyetubuhi pacarnya berkali-kali tapi berujung kepada penganiayaan.

Parahnya, pacarnya berinisial IR itu masih berusia 17 tahun.

Adalah YP (18) pria kelahiran Bogor tersebut tega menganiaya IR setelah satu tahun lamanya melayani nafsu bejat sang pacar.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan, awal mula kejadian saat YP tidak bisa membendung amarahnya kepada IR.

Pasalnya, setelah melakukan hubungan suami istri yang kesekian kalinya, YP mengetahui kalau pacarnya hamil.

"Sampai saat ini karena mereka melakukan kegiatan suami istri ini sudah lama dari pacaran tahun lalu sampai saat ini, maka hasil pemeriksaan korban hamil," jelas Deonijiu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (20/5/2021).

Keduanya diketahui telah berpacaran sejak Juli 2020.

Alasan hamil ternyata bukan alasan tunggal, melainkan tersangka sakit hati karena korban telah membeberkan kebiasannya buruk YP.

Usut punya usut, YP ini punya kebiasaan mengonsumsi obat tramadol yang termasuk ilegal untuk dikonsumsi.

"Kebiasaan tersangka meminum obat tramadol diberitahu kepada orang lain dan tidak terima bahwa bapak korban tidak suka terhadap tersangka sehingga melampiaskan emosi kepada korban," terang Deonijiu.

Akhirnya, momen terakhir kali mereka berhubungan badan, YP langsung ringan tangan dan melukai sekujur tubuh IR.

YP tega menampar pipi kanan IR dua kali, memukul mulutnya juga sampai berdarah.

Kemudian menendang perut korban sebanyak tiga kali sampai membenturkan kepala korban ke tembok tiga kali juga.

"Dengan adanya perselisihan ini, dari pelaku dan korban karena hamil dan terjadi kekerasan antara pelaku dan korban. Masih dalam proses, kita proses hukum saja," ungkap Deonijiu.

Kini tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.

YP juga dijerat Pasal 76D Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selama Setahun Cewek ABG Ini Dipaksa Melayani Nafsu Bejat Sang Pacar yang Mengaku Anak Polisi

Baca juga: Dilaporkan Hilang, Empat Cewek ABG Asal Palembang Malah Muncul di Facebook

Baca juga: Diduga Diretas, Nomor Telepon Novel Baswedan dan Sujanarko Tiba-Tiba Digunakan Bikin Akun Telegram

Baca juga: Reza Artamevia Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Baca juga: Inilah Sosok Egi Nina Penulis Skenario Sinetron Ikatan Cinta Pilih Undur Diri Saat Naik Daun

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved