Berita Kab Tegal
New DTKS Tingkatkan Akurasi Data Penerima Bansos, Bupati Umi: Jangan Sampai Asal Input
New DTKS segera diterapkan untuk menghindari kasus asal input data di tingkat desa yang kemudian berujung pada kekeliruan penyaluran program bansos.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: moh anhar
Penulis: Desta Leila Kartika
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Perbaiki integritas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Kementerian Sosial (Kemensos) RI luncurkan New DTKS mendasarkan Keputusan Menteri Sosial (Mensos) Nomor 12/HUK/2021 tanggal 1 April 2021.
Melalui ini, Kemensos ingin memastikan seluruh data kesejahteraan sosial memiliki identitas tunggal Nomor Induk Kependudukan (NIK) ataupun Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), disamping mengakomodir dinamika sosial.
Informasi ini terungkap saat berlangsung acara Sosialisasi New DTKS Kabupaten Tegal 2021 di Ruang Rapat Bupati, Kamis (20/5/2021) lalu.
Bupati Tegal Umi Azizah, lewat sambutannya berharap melalui New DTKS ini akurasi data calon penerima manfaat program bantuan sosial makin meningkat.
“Saya tidak ingin ada lagi kasus asal input data di tingkat desa yang kemudian berujung pada kekeliruan penyaluran program bantuan sosial. Dan implementasi New DTKS harus bisa mencegah ini,” tegas Umi, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Minggu (23/5/2021).
Umi sempat menyinggung anomali data pada 1.011 orang penerima bantuan sosial tunai (BST) yang terdiri dari pegawai negeri sipil, TNI/Polri, pensiunan pegawai pemerintah, karyawan BUMN dan BUMD, di Kecamatan Slawi.
Dirinya pun minta kepala desa ataupun lurah mampu menjalankan fungsinya sebagai motor pembaruan DTKS.
Menurutnya, ada peran lurah dan kepala desa pada terjadinya kasus kekeliruan pendataan warga miskin di DTKS.
“Kades menandatangani berita acara penetapan data warga miskinnya berdasarkan hasil musyawarah desa. Sehingga data yang dimasukkan ke DTKS oleh operator desa sudah atas persetujuannya, termasuk pembiaran jika ada warga mampu yang tetap mendapat bantuan sosial dari sumber pendataan DTKS ,” ungkapnya.
Umi meminta, melalui New DTKS ini pembaruan data melalui proses verifikasi dan validasi data bisa dilakukan pemerintah desa setiap satu bulan sekali untuk mencegah kesalahan penyaluran bantuan sosial dan mengakomodir warga miskin yang sesungguhnya berhak.
Berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, ada konsekuensi hukum pidana bagi setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi, termasuk penyalahgunaan dana bantuan sosial akibat ketidaktepatan sasaran keluarga penerima manfaat (KPM) karena sengaja membiarkan DTKS desanya tidak diperbarui.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Nurhayati, menuturkan jika New DTKS dirancang untuk memastikan seluruh data warga di dalamnya memiliki identitas tunggal dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang padan dengan data kependudukan dan pencatatan sipil di pemerintah pusat.
Adapun pembaharuan dan perbaikan data akan dilakukan pada minggu pertama dan kedua.
“Lewat New DTKS, usulan data calon keluarga penerima manfaat baru dilakukan pada minggu pertama dan kedua. Adapun minggu ketiga dan keempat digunakan untuk persiapan penyaluran bantuan sosial,” terang Nurhayati.