Kamis, 21 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Larangan Mudik Lebaran Buat Garuda Indonesia Babak Belur, Pernah Hanya 17 Penerbangan Per Hari

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) babak belur dihajar pandemi virus corona Covid-19.

Tayang:
ARSIP GARUDA INDONESIA
Ilustrasi - Pesawat Garuda Indonesia 

Delapan bulan awal pandemi (Maret-Oktober 2020) merupakan masa yang sangat sulit bagi industri penerbangan seiring dengan jumlah penumpang yang anjlok drastis.

Meski masih jauh dari level normal, jumlah penumpang mulai merangkak naik pada November 2020 dan dua pekan awal Desember 2020. Jumlah penumpang kembali merosot pada masa Januari-Maret 2021 lantaran merupakan masa isian rendah (low season) bagi industri penerbangan.

Pada bulan April, jumlah penumpang meningkat cukup pesat.

Tapi, kekhawatiran atas gelombang pandemi covid-19 kembali melanda, terutama karena melonjaknya kasus di India.

"Jungkir balik pelaku industri penerbangan untuk mendapatkan pemasukan," ujar Muzaeni.

Ditambah lagi momentum mudik Idulfitri 2021 yang kembali menghantam Garuda karena adanya larangan mudik.

Pada momentum tersebut, penerbangan di Garuda yang biasanya 120-170 per hari, turun drastis menjadi hanya 30-an penerbangan per hari.

"Bahkan satu-dua hari sebelum dan sesudah hari raya, hanya 17 penerbangan," ujar Muzaeni.

Secercah harapan muncul usai momen lebaran.

Pada 18 Mei 2021 jumlah penumpang perlahan merangkak naik.

Ia pun meminta pemerintah segera turun tangan mengatasi persoalan pelik di Garuda.

"Kiranya pemerintah secepatnya turun tangan untuk membantu penyelesaian permasalahan Garuda Indonesia.

Agar bisa melewati masa yang sangat sulit ini, tanpa mengurangi karyawannya. Inshaa Allah akan menjadi lebih baik lagi," ujarnya.

Terkait isu pensiun dini para karyawan Garuda, Muzaeni mengatakan bahwa pihaknya menolak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Sebab, hal itu akan melanggar perjanjian kerja bersama yang berpotensi mendatangkan konflik hukum baik perdata maupun pidana.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved