Berita Demak
NA Penabrak Takmir Masjid di Weding Demak Ditangkap, Sempat Cat Mobil Untuk Hilangkan Jejak
Teka-teki pelaku tabrak lari di Desa Weding, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jumat, (21/5/2021) akhirnya terpecahkan.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: galih permadi
Ia berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol. Atas perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 312 UU Nomor 2 Tahun 2009.
"Hukuman paling berat 6 tahun penjara dan paling ringan 3 tahun penjara," tandasnya.(yun).
Kepsen: NA (27) tersangka tabrak lari di Desa Weding, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak saat digelandang di Mapolres Demak, Senin, (24/5/2021).(TRIBUNJATENG/YUNANSETIAWAN).
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :
Berita Terkait