Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

NA Penabrak Takmir Masjid di Weding Demak Ditangkap, Sempat Cat Mobil Untuk Hilangkan Jejak

Teka-teki pelaku tabrak lari di Desa Weding, Kecamatan Bonang,  Kabupaten Demak, Jumat, (21/5/2021) akhirnya terpecahkan.

Ia berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol. Atas perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 312 UU Nomor 2 Tahun 2009.

"Hukuman paling berat 6 tahun penjara dan paling ringan 3 tahun penjara," tandasnya.(yun).

Kepsen: NA (27) tersangka tabrak lari di Desa Weding, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak saat digelandang di Mapolres Demak, Senin, (24/5/2021).(TRIBUNJATENG/YUNANSETIAWAN).

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved