Haji 2021
UPDATE Haji 2021 Dibatasi 60 Ribu Jemaah, Gimana Vaksin Cocid-19nya?
Pemerintah Arab Saudi akan mengizinkan jemaah dari luar negeri untuk ikut menunaikan ibadah Haji pada tahun 2021 ini.
TRIBUNJATENG.COM, JEDDAH - - Pemerintah Arab Saudi akan mengizinkan jemaah dari luar negeri untuk ikut menunaikan ibadah Haji pada tahun 2021 ini.
Keputusan itu dikeluarkan setelah pada 9 Mei lalu Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memberi lampu hijau pelaksanaan ibadah haji dengan protokol kesehatan ketat.
Ibadah haji 2021 akan dilaksanakan pada Juli mendatang. Terkait hal itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arab Saudi telah mengeluarkan surat edaran terkait protokol ibadah haji 1442 H/2021 M.
Isinya, merekomendasikan pelaksanaan haji mendatang berjumlah 60 ribu orang saja. Jumlah 60 ribu jemaah haji 2021 itu terbagi dalam 45 ribu jemaah dari luar negeri dan 15 ribu dari dalam negeri.
Jumlah ini jauh lebih banyak dibandingkan haji 2020 yang hanya sekitar 1.000 orang dan semuanya berasal dari dalam negeri Arab Saudi.
Namun, jika dibandingkan dengan pelaksanaan ibadah haji sebelum pandemi corona datang, jumlah itu jelas jauh lebih sedikit.
Biasanya ibadah haji diikuti oleh sekitar 2,5 juta jemaah, dan Indonesia menjadi pengirim delegasi terbanyak. Pada tahun 2019, kuota haji Indonesia sebanyak 231 ribu jemaah.
Posisi kedua ditempati Pakistan dengan 189.210 jemaah. Namun untuk tahun ini belum diketahui bagaimana pengaturan kuota haji dari masing-masing negara.
Selain membatasi jumlah jemaah hanya 60 ribu, Kemenkes Arab Saudi juga menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Di antaranya, adalah para jemaah haji dari luar negeri diwajibkan menjalani karantina selama 3 hari di hotel yang disediakan begitu mereka tiba di Arab Saudi.
Karantina 3 Hari
Soal karantina 3 hari ini, diterapkan bagi jemaah umrah dari luar negeri. Indonesia telah beberapa kali mengirim jemaah umrah di masa pandemi dan jemaah mengikuti kewajiban karantina tersebut. Selama karantina, dilakukan tes swab PCR.
Dan hanya jemaah dengan hasil negatif COVID-19 yang diperkenankan memasuki Masjidil Haram. Namun sejak Februari 2021, Arab Saudi melarang penerbangan dari Indonesia sehingga tidak bisa mengirim jemaah umrah.
Selain Indonesia, kebijakan ini juga berlaku bagi 19 negara lainnya. Tujuannya, mencegah penyebaran virus Covid-19.
Selain soal karantina, Kemenkes Arab Saudi juga mewajibkan para jemaah yang tiba di hotel tempat menginap untuk melakukan pengecekan suhu tubuh.