Berita Regional
Oknum Anggota DPRD Bangkalan Jadi Eksekutor Penembakan, Terancam 20 Tahun Penjara
Oknum anggoa dewan tersebut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan.
TRIBUNJATENG.COM, BANGKALAN – Senin (24/5/2021), oknum anggota DPRD Kabupaten Bangkalan berinisial H (26) dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bangkalan.
Oknum anggoa dewan tersebut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan.
Aksi H merenggut nyawa seorang warga sipil, L (35), warga Desa/Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.
Baca juga: Istimewanya Gerhana Bulan Total 26 Mei yang Terjadi 195 Tahun Sekali, Ini Lokasi Melihatnya
Baca juga: Indonesia Vs Afghanistan: Ini Strategi dan Taktik Shin Tae-yong Nanti Sore
Baca juga: Pesan Terakhir Meyda Siswi SMA Wonogiri Sebelum Hilang: Aku Wes Gak Nang Omah Ra Sah Goleki
Baca juga: Yulius Panon Pelatih Paduan Suara Gereja Yogyakarta Hilang, Terakhir Terlihat di Solo
Rekonstruksi 11 Adegan, Saksi Sebut Oknum Anggota DPRD Bangkalan sebagai Eksekutor Penembakan
Kepada Satreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengungkapkan, dalam 11 adegan rekonstruksi terungkap kesesuaian barang bukti.
Dari keterangan saksi menyebutkan bahwa tersangka H yang melakukan penembakan alias eksekutor.
“Mulai hari ini tersangka H ditahan.
Hasil laboratorium terkait uji balistik senjata (api) sudah kami terima, terdapat kesesuaian antara proyektil dan senjata yang ditembakkan.
Senjata itulah yang digunakan untuk melakukan penembakan terhadap korban,” ungkap Sigit di hadapan awak media.
Oknum anggota DPRD Kab Bangkalan inisial H digelandang anggota Satreskrim Polres Bangkalan kembali ke sel tahanan, Senin (24/5/2021).
Sebelumnya H dihadirkan dalam rekonstruksi atas kasus pembakan yang menewaskan warga sipil inisial L.
Oknum Anggota DPRD Bangkalan Terancam 20 Tahun Penjara
Seperti diketahui, Kasus penembakan terhadap korban L terjadi pada Minggu (28/3/2021) dini hari.
Korban tewas di lokasi kejadian dengan luka tembak di bagian ketiak.
Satreskrim Polres Bangkalan menangkap dua tersangka lainnya, disusul tersangka H.