Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Oknum Anggota DPRD Bangkalan Jadi Eksekutor Penembakan, Terancam 20 Tahun Penjara

Oknum anggoa dewan tersebut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan.

TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL
Oknum anggota DPRD Kab Bangkalan inisial H digelandang anggota Satreskrim Polres Bangkalan kembali ke sel tahanan, Senin (24/5/2021). Sebelumnya H dihadirkan dalam rekonstruksi atas kasus pembakan yang menewaskan warga sipil inisial L. 

Sigit memaparkan, insiden penembakan itu berawal dari peristiwa pencurian sepeda motor milik pegawai tersangka H berinisial S yang diparkir di sekitar toko milik tersangka.

Upaya tersangka untuk meminta kembali motor yang diduga dicuri korban tidak membuahkan hasil.

“Tersangka H sakit hati atas kasus pencurian sepeda motor itu.

Saat tersangka meminta agar motor dikembalikan, korban ternyata melawan.

Di situlah terjadi penembakan,” papar Sigit.

Atas tindakannya, lanjut Sigit, tersangka H terancam hukuman selama 20 tahun penjara, sesuai Pasal 340 Jo 55 KUHP dan Pasal 338 Jo 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pembunuhan Biasa.

“Tidak ada izin atas kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver yang digunakan tersangka H.

Pemilik pistol itu sebenarnya adalah S, paman tersangka H,” pungkasnya.

Motif Penembakan Sakit Hati

Seorang anggota DPRD Bangkalan berinisial H ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penembakan yang menewaskan korban berinisial L.

Tersangka diduga melakukan penembakan lantaran sakit hati korban tidak mengaku dirinya sebagai maling motor, sehingga H melakukan main hakim sendiri

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, sebelum H, polisi sudah menetapkan S dan M sebagai tersangka.

“Tersangka terakhir (H) belum ditahan karena masih mengumpulkan bukti-bukti,” ungkap Kombes Gatot di Mapolda Jatim, Jumat (21/5/2021).

Gatot menjelaskan, H adalah eksekutor penembakan L korban.

Adapun senjata api yang dipakai masih dalam pendalaman, apakah milik tersangka S atau M.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved