Berita Regional
Oknum Anggota DPRD Bangkalan Jadi Eksekutor Penembakan, Terancam 20 Tahun Penjara
Oknum anggoa dewan tersebut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan.
Saat kejadian, ketiga tersangka mendatangi korban di rumahnya di Sepulu.
Mereka menanyakan soal sepeda motor yang hilang dan diduga dicuri oleh korban.
“Korban ini residivis pencurian kendaraan bermotor,” tandasnya.
Tersangka meminta L agar mengembalikan sepeda motor milik satu di antara tersangka.
Namun, korban tidak mengakui tudingan para tersangka.
Terjadilah cekcok dan puncaknya tersangka H menembak korban hingga tewas.
Adapun senjata api yang digunakan ialah senpi rakitan jenis revolver caliber 38.
“Motifnya ini sakit hati,” imbuh Gatot.
Senjata Api Diamankan
Sebelumnya, Kasat reskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menjelaskan, dua tersangka berinisial S dan M sebetulnya ditangkap tak sampai 24 jam setelah kejadian.
Barang bukti senjata api yang dipakai menembak korban juga diamankan.
Dari penangkapan S dan M itu, dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi.
“Akhirnya dari keterangan saksi dan bukti yang kita dapat mengarah ke eksekutor itu, inisial H," ucap dia.
"Inisial H ini betul anggota dewan," kata Sigit beberapa waktu lalu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Eksekutor Penembakan, Oknum DPRD Bangkalan Dijebloskan ke Tahanan, Terancam 20 Tahun Penjara
Baca juga: Profil Jenderal TNI Ganip Warsito yang Resmi Dilantik Jadi Kepala BNPB Gantikan Doni Monardo
Baca juga: 4 Makanan untuk Meningkatkan Daya Tahan Tubuh, Pilihan Tepat Saat Pandemi Covid-19
Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Hari ini Selasa 25 Mei, Menurun Rp 4.000 Berikut Daftar Lengkapnya
Baca juga: Enggan Gabung Timnas Senior, Media Sosial Elkan Baggot Diserbu Netizen