Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Semua karena Narkoba: Suami Pertama Dibui, Suami Kedua Ditembak Mati, Kini FA Ditangkap Polisi

Setelah menjanda, FA melanjutkan bisnis haram itu dengan menjadi bandar narkoba untuk wilayah Payakumbuh dan Limapuluh Kota.

FOX NEWS
Ilustrasi borgol 

TRIBUNJATENG.COM, PADANG - Wanita berinisial FA (26) ditangkap polisi karena menjadi bandar narkoba, Minggu (23/5/2021).

FA tercatat sebagai warga Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.

Sebelumnya, suami FA yang juga menjadi bandar narkoba ditembak mati polisi pada 13 April 2021 lalu karena berupaya kabur.

Baca juga: Pesan Terakhir Meyda Siswi SMA Wonogiri Sebelum Hilang: Aku Wes Gak Nang Omah Ra Sah Goleki

Baca juga: Yulius Panon Pelatih Paduan Suara Gereja Yogyakarta Hilang, Terakhir Terlihat di Solo

Baca juga: Penjelasan Luis Enrique Tentang Kenapa Tidak Bawa Satu Pun Pemain Real Madrid di Euro 2020

Baca juga: Satgas Ringkus Penyuplai Senjata Api KKB Papua, Ternyata Juga Penembak Letda Blegur

"FA kita tangkap pada Minggu (23/5/2021) bersama dengan lima pelaku lainnya," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Desneri yang dihubungi Kompas.com, Senin (24/5/2021).

Desneri mengatakan FA berasal dari keluarga yang tidak jauh dari masalah narkoba.

Suami pertamanya terlebih dahulu dipenjara di Pekanbaru, Riau, karena kasus narkoba.

"Kemudian suaminya yang kedua juga kasus narkoba dan beberapa waktu lalu ditembak polisi karena berupaya kabur," kata Desneri.

Setelah menjanda, FA melanjutkan bisnis haram itu dengan menjadi bandar narkoba untuk wilayah Payakumbuh dan Limapuluh Kota.

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba (shutterstock)

Penangkapan

Desneri menjelaskan, penangkapan FA berawal ditangkapnya tersangka FB (28) di salon miliknya di Kecamatan Payakumbuh, Minggu (23/5/2021) pukul 20.00 WIB.

Setelah diinterogasi, barang tersebut didapat dari FA dan FA dipancing dan ditangkap di salon tersebut.

Dari tersangka FB, barang bukti yang diamankan berupa dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dua unit timbangan digital, satu unit ponsel, dan uang Rp 200.000.

Sedangkan dari tangan FA, barang bukti yang disita berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan satu unit ponsel.

"Pengakuan tersangka FA, barang haram jenis sabu tersebut ia jemput langsung ke Pekanbaru.

Setelah sampai di Payakumbuh, barang itu ia bagi kepada kurirnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved