Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Korupsi Benih Benur Lobster

Kisah Pedagang Durian yang ATM nya Dipinjam Sekretaris Edhy Prabowo untuk Transfer ke Sejumlah Pihak

Sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Kelautan Dan Perikanan Edhy Prabowo memunculkan fakta baru.

Editor: rival al manaf
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. 

"Iya tapi jarang Pak. Bang Amir (Amiril Mukminin) cuma suruh saya sekali atau dua kali. Saya diberi uang tunai kemudian di geser ke ATM nya Bang Amiril," ungkap Achmad menjawab pertanyaan jaksa.

Adapun dalam dakwaan, Edhy Prabowo menggunakan PT Aero Citra Kargo (ACK) milik Siswadhi Pranoto Lee untuk melakukan ekspor BBL.

Padahal, ekspor dikerjakan oleh PT Perishable Logistik Indonesia (PLI) yang juga dimiliki Siswadhi.

Pada prosesnya, pembagian keuntungan dari ekspor BBL adalah PT ACK mendapat Rp 1.450 per ekor sementara PT PLI Rp 350 per ekor, sehingga biaya ekspor per ekor BBL adalah Rp 1.800.

Baca juga: Sinopsis Enter the Wariors Gate Bioskop Trans TV Pukul 19.30 WIB Gerbang Kekaisaran di Toko Antik

Baca juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Kucurkan Rp 100 Miliar untuk Bangun Menara Kujang Sapasang

Baca juga: Sebelum Dibunuh Suami, Imas Sempat Diancam karena Minta Cerai tapi Tak Mau Lapor Polisi

Baca juga: Bupati Sragen Sampaikan Vaksinasi di Sragen Terus Dilakukan, Vaksin Astrazeneca di Simpan

Kemudian, sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin meminta pembagian saham PT ACK menjadi tiga bagian yakni untuk Achmad Bachtiar sebesar 41,65 persen, Amiril 41,65 persen dan Yudi Surya Atmaja sebesar 16,7 persen.

Achmad Bachtiar dan Amiril adalah representasi Edhy Prabowo sedangkan Yudi adalah representasi Siswadhi.

Sementara itu, Edhy Prabowo juga diduga mendapatkan sejumlah uang dari perusahaan pengekspor BBL mela melalui dua staf khususnya yakni Andreau Misanta Pribadi dan Safri.

Jaksa menduga Edhy menerima uang Rp 25,7 miliar.

Uang tersebut didapatkan Edhy dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dan eksportir lainnya.

Pemberian itu diduga agar Edhy segera mempercepat proses proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster pada perusahaan milik Suharjito dan eksportir lainnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjual Durian Mengaku Rekeningnya Dipakai Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo untuk Transfer"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved