Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Korupsi Benih Benur Lobster

Kisah Pedagang Durian yang ATM nya Dipinjam Sekretaris Edhy Prabowo untuk Transfer ke Sejumlah Pihak

Sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Kelautan Dan Perikanan Edhy Prabowo memunculkan fakta baru.

Editor: rival al manaf
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Kelautan Dan Perikanan Edhy Prabowo memunculkan fakta baru.

Sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin menggunakan rekening seorang penjual durian untuk melakukan transfer ke beberapa pihak.

Penjual durian bernama Achmad Syaihul Anam itupun mengakui rekeningnya pernah digunakan oleh Amiril Mukminin.

Achmad menyebut bahwa rekening bank BNI miliknya digunakan Amiril untuk melakukan transfer uang ke sejumlah pihak.

Baca juga: Sudah Terima Rp 25,7 Miliar Tapi Edhy Prabowo Merasa Tidak Bersalah

Baca juga: Sosok Biduan Betty Elista yang Diperiksa KPK, Diduga Terima Aliran Duit Suap dari Edhy Prabowo

Baca juga: Selain Para Sekretarisnya, Edhy Prabowo Disebut Juga Kirim Dana ke Pebulu Tangkis Putri dan Biduan

Baca juga: Saat Istri Edhy Prabowo Akan Bayar Tas Hermes di Amerika, Plt Dirjen Sodorkan Kartu Kredit

"Rekening yang sering dipakai itu di Bank BNI, Bang Amiril katanya mau pinjam ATM saja jadi saya berikan," sebut Achmad dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (25/5/2021) dikutip dari Antara.

Ia menjadi saksi bagi terdakwa dugaan korupsi terkat ekspor benur, Edhy Prabowo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rony Yusuf lantas menanyakan keabsahan berita acara pemeriksaan (BAP) Achmad terkait penggunaan rekeningnya untuk mentransfer ke sejumlah pihak termasuk terpidana dugaan korupsi benih benur lobster (BBL).

Adapun transfer tersebut antara lain untuk terpidana dugaan korupsi BBL seperti Amiril Mukminin pada 19 Juli hingga 30 September 2021 sebesar Rp 326,5 juta, sekretaris pribadi istri Edhy Prabowo, Ainul Faqih, 19 Agustus 2020 sebanyak Rp 50 Juta.

Kemudian, untuk Staf Khusus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi 14 September 2020 sebanyak Rp 57 juta.

"Apakah ini semuanya benar?" tanya Jaksa Rony.

"Ya benar," jawab Achmad.

Achmad yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut adalah sepupu dari sekretaris pribadi istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi yakni Ainul Faqih.

Kemudian, Jaksa Rony menanyakan tentang perintah yang diberikan Edhy Prabowo pada Amiril Mukminin untuk membeli kebutuhan pribadi dan transfer rutin ke keluarga Edhy di Palembang melalui Achmad.

Terkait hal tersebut, Achmad mengatakan bahwa ia hanya diperintah dua kali oleh Amiril.

"Dalam BAP saudara juga menyatakan biasanya Amiril Mukminin mendapat arahan untuk membeli barang-barang kebutuhan saudara EP (Edhy Prabowo) dan keluarganya serta melakukan transfer rutin ke orang tua dan keluarga saudara Edhy Prabowo di Palembang?" kata jaksa Rony.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved