Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

smart women

Perjuangan Qurrotul Uyun Menjadi Doktor di Usia Muda, Kaji Kepastian Hukum bagi Diaspora Indonesia 

 21 April identik dengan peringatan Hari Kartini. Namun, bagi Qurrotul Uyun lebih dari sekedar itu. Uyu

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUN JATENG
Qurrotul Uyun kini bisa menikmati ketekunannya menempuh pendidikan tinggi 

Uyun menulis disertasi ini di bawah bimbingan Retno Saraswati, Dekan FH Undip dan FX. Adji Samektoyang yang saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia.

Dalam proses penulisan Disertasi, Uyun menggali data di beberapa tempat, termasuk di antara lokasi penelitiannya adalah di Asia Tenggara, meliputi Malaysia, Singapura, dan Filipina, serta Australia. Dikatakan Uyun, Australia dijadikan tempat atau objek penelitian untuk menggali data tentang respons sejauh mana diaspora Indonesia mendapatkan perlindungan hak hukum dari pemerintah Indonesia.

“Untuk memperoleh data-data tersebut, saya datang ke Australia. Selain melakukan wawancara langsung dengan para masyarakat Indonesia luar negeri yang berada di Australia, saya juga berkunjung ke KBRI di Ibu Kota Australia yaitu di Canberra," terang Uyun yang sudah menerbitkan beberapa jurnal internasional ini.

Sementara di Indonesia, Uyun menggali data dari beberapa lembaga dan kementerian. Mulai di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Direktorat Tata Negara, Kemenkumham. Lalu, di beberapa direktorat jendral di Kemenlu. Tidak sampai di situ, Uyun juga menggali data di DPR RI serta kepada Staf Ahli Menteri Luar Negeri bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia Luar Negeri.

"Sedangkan yang berkaitan dengan diaspora, saya menggali data dari Ikatan Indonesian Diaspora Network Indonesia (IDN) yaitu sebuah lembaga swasta yang bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dalam menangani permasalahan diaspora secara global (diaspora global network)," sambungnya.

Uyun melanjutkan, jika masyarakat diaspora diposisikan dan diberikan hak dalam konteks hukum, maka sejatinya harus searah dengan konsep filosofis cita hukum yang terdiri dari tiga unsur yaitu keadilan, kehasilgunaan dan kepastian hukum. Dalam konsep negara kesejahteraan, terang dia, esensinya adalah memberikan perlindungan terhadap kepentingan dasar warga dalam suatu negara.

Menurutnya, pilihan ideologi negara kesejahteraan bagi Indonesia haruslah dapat dioperasionalkan dengan baik. Sebab, Realitas yang terjadi masih menyisakan persoalan dan belum mencerminkan cita-cita hukum yang ideal, terutama dalam konteks keadilan dan kepastian hukum.

Karena itu, penelitian Uyun menawarkan konsep ideal perlindungan hak hukum bagi diaspora Indonesia yang didasarkan pada paradigma One Pancasila Identity Concept (OPIC). Menurutnya, OPIC menjadi landasan untuk memperjelas tujuan regulasi tentang pengaturan hak hukum diaspora yang seutuhnya.

“Seharusnya adanya regulasi diaspora Indonesia mencerminkan nilai-nilai Pancasila terutama nilai nasionalisme guna menyuburkan kecintaan terhadap tanah air. Dengan mempromosikan gagasan nasional OPIC dalam kebijakan diaspora, maka bisa mensiasati untuk mencegah brain-drain dan mempertahankan brain-gain," tegas Uyun.

Sementara terkait dengan kartu masyarakat Indonesia di Luar negeri, Uyun mengulas beberapa contoh kartu diaspora dari negara lain yang bisa dijadikan acuan bagi negara Indonesia, misalnya Kartu PIO (Person of Indian Origin) dan kartu OCI (Overseas Citizent Of India), dan Overseas Filipino Workers (OFW). (gum)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved