Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Transportasi

Persyaratan Perjalanan KA Kembali Disesuaikan, Pelanggan KA Jarak Jauh Tak Perlu Menyertakan Izin

PT Kereta Api Indonesia Daop 5 Purwokerto menyesuaikan kembali persyaratan perjalanan kereta api antar kota.

Editor: rival al manaf
istimewa
Dokumentasi ruang tunggu penunggu penumpang di pintu keluar stasiun Daop 5 Purwokerto, pada Senin (24/5/2021).  

Bagi penumpang yang memiliki tiket return (kembali ) atau tiket lainnya dapat dibatalkan sekalian dengan pengembalian bea 100 persen.

Baca juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Kucurkan Rp 100 Miliar untuk Bangun Menara Kujang Sapasang

Baca juga: Sebelum Dibunuh Suami, Imas Sempat Diancam karena Minta Cerai tapi Tak Mau Lapor Polisi

Baca juga: Cara Menyaksikan Gerhana Bulan Total atau Blood Moon Malam Ini

Baca juga: Bupati Sragen Sampaikan Vaksinasi di Sragen Terus Dilakukan, Vaksin Astrazeneca di Simpan

Sedangkan penumpang dengan hasil reaktif/positif atau suhu lebih dari 37,3 derajat Celsius yang membawa pendamping, maka tiket dapat dibatalkan maksimal empat orang dalam satu kode booking.

Dan jika beda kode booking maka bea tiket yang dapat dibatalkan maksimal dua orang sebagai pendamping.

"Dengan adanya aturan tersebut, PT KAI akan selalu mendukung pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona," ungkapnya. 

Untuk informasi lebih detail, pengguna KA Jarak Jauh pada masa pandemi Covid-19 dapat menghubungi Customer Service, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (jti) 


Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved