Transportasi
Persyaratan Perjalanan KA Kembali Disesuaikan, Pelanggan KA Jarak Jauh Tak Perlu Menyertakan Izin
PT Kereta Api Indonesia Daop 5 Purwokerto menyesuaikan kembali persyaratan perjalanan kereta api antar kota.
Bagi penumpang yang memiliki tiket return (kembali ) atau tiket lainnya dapat dibatalkan sekalian dengan pengembalian bea 100 persen.
Baca juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Kucurkan Rp 100 Miliar untuk Bangun Menara Kujang Sapasang
Baca juga: Sebelum Dibunuh Suami, Imas Sempat Diancam karena Minta Cerai tapi Tak Mau Lapor Polisi
Baca juga: Cara Menyaksikan Gerhana Bulan Total atau Blood Moon Malam Ini
Baca juga: Bupati Sragen Sampaikan Vaksinasi di Sragen Terus Dilakukan, Vaksin Astrazeneca di Simpan
Sedangkan penumpang dengan hasil reaktif/positif atau suhu lebih dari 37,3 derajat Celsius yang membawa pendamping, maka tiket dapat dibatalkan maksimal empat orang dalam satu kode booking.
Dan jika beda kode booking maka bea tiket yang dapat dibatalkan maksimal dua orang sebagai pendamping.
"Dengan adanya aturan tersebut, PT KAI akan selalu mendukung pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona," ungkapnya.
Untuk informasi lebih detail, pengguna KA Jarak Jauh pada masa pandemi Covid-19 dapat menghubungi Customer Service, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (jti)