ASN Fiktif
BERITA LENGKAP : Negara Dirampok Triliunan Rupiah dengan Dugaan ASN Fiktif Terima Gaji dan Pensiun
Rifqinizamy Karsayuda, anggota Komisi II DPR, mengatakan, temuan itu merupakan 'musibah penataan kepegawaian'.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Munculnya temuan data PNS fiktif mencapai 97.000 orang seperti dikemukakan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, pada Senin (24/5) lalu, membuat kalangan DPR prihatin.
Rifqinizamy Karsayuda, anggota Komisi II DPR, mengatakan, temuan itu merupakan 'musibah penataan kepegawaian'.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan, perlu penjelasan komprehensif dari berbagai pihak terkait dengan hal itu.
"Komisi II DPR akan memanggil Kepala BKN, Menteri PAN-RB, Menteri Keuangan, termasuk Mendagri terkait dengan keberadaan ASN daerah. Bahkan jika indikasi pelanggaran, hukumnya amat kuat, Komisi II DPR atas seizin pimpinan DPR dapat memanggil Kapolri, Jaksa Agung, dan Pimpinan KPK untuk mengusut hal ini," katanya, Rabu (26/5).
Menurut dia, data fiktif ASN itu membuat negara telah 'dirampok' triliunan rupiah.
Hitung-hitungannya, dengan asumsi satu orang ASN berpangkat III/A menerima gaji Rp 2 juta/bulan, maka potensi kerugian negara setara hampir Rp 2,5 triliun per tahun.
"Jika ini telah berlangsung puluhan tahun, maka nilainya tentu sangat fantastis dan miris di tengah krisis APBN kita akibat pandemi covid-19 ini," ujar anggota DPR Dapil Kalsel I itu.
Di sisi lain, pihaknya juga mengapresiasi temuan BKN tersebut. Ia juga memberikan pandangan positif atas ikhtiar BKN menata data Kepegawaian secara nasional, terpadu, dan berbasis online dalam beberapa waktu terakhir ini.
Soal database selalu menjadi persoalan di banyak tempat di Indonesia, termasuk di dunia birokrasi.
Rifqi menyebut, ikhtiar melakukan sentralisasi data, pembaharuan data yang kontinyu, serta akses data yang terbuka oleh publik adalah kebutuhan pengelolaan data kepegawaian.
Ia pun berjanji akan memberikan perhatian serius terkait dengan hal itu dalam pembahasan RUU ASN di Komisi II DPR.
Kerawanan penyalahgunaan data ASN fiktif bukan hanya terjadi pada data yang disinyalir aspal (asli, tapi paslu).
Ada nama, padahal orangnya fiktif. Ada nama orangnya, padahal statusnya bukan ASN. Yang juga rawan adalah data para pensiunan dan ahli warisnya.
"Ada pensiunan yang telah meninggal puluhan tahun, tetapi tetap ada nama ahli warisnya, misalnya janda istrinya.
Di lapangan, ketika si janda pun telah meninggal, datanya tak kunjung di-update. Sementara dana pensiunnya terus mengalir," ujarnya.
Keprihatinan juga diungkapkan Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera. Ia menilai, apa yang disampaikan Kepala BKN soal ASN fiktif merupakan masalah besar.
Karenanya, Komisi II akan membahasnya hingga tuntas dalam RUU ASN.
"Ini masalah besar. Pengelolaan ASN atau PNS mesti direformasi dari hulu ke hilir. Komisi II akan membahas tuntasnya dalam RUU ASN," katanya.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu melihat jumlah 4 juta ASN dengan beragam bidang dan organisasi justru dapat menjadi labirin bagi pengelolaan yang tidak ada ujungnya.
"Karenanya harus berani menata ulang. Harus ditelusuri satu per satu dengan tekun, terutama karena itu uang negara," ucapnya.
Tim khusus
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menilai, pemerintah perlu membentuk tim khusus untuk menginvestigasi kasus tersebut, agar ke depannya hal itu tidak terulang kembali.
"Ya justru itu, karena ini mestinya banyak pihak yang mesti mengklarifikasi, menurut saya perlu dibentuk tim khusus," ucapnya.
Ketua Harian DPP Gerindra itu menduga, ada kesalahan administrasi dalam hal tersebut, sehingga perlu pembenahan menyeluruh dan perlu diselidiki secara tuntas ke mana aliran dana yang digunakan untuk pembayaran para ASN fiktif tersebut.
"Hal ini mungkin administrasinya perlu dibenahi dan juga perlu dicek secara tuntas larinya uang pembayaran negara tersebut kepada siapa," tukasnya.
Dasco menyatakan, hal itu sudah tidak dapat dimaklumi, mengingat jumlah ASN fiktif yang masih mendapatkan gaji hampir 100 ribu orang.
"Karena kalau keliru sampai 10-15 orang kita masih bisa maklum, tapi kalau sampai hampir 100 ribu bahkan lebih, ini perlu diusut secara tuntas," tandasnya.
Anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat, Anwar Hafid mengungkapkan, akan lebih baik pemerintah untuk fokus pada pembenahan database kepegawaian demi mengatasi kasus tersebut.
"Kita harus fokus pada pembenahan database kepegawaian yang terintegrasi daerah dan pusat. Lewat sistem kepegawaian yang terintegrasi dengan basis data yang jelas, seluruh persoalan, baik gaji maupun pembiayaan lain semua pasti akan sinkron," tandasnya.
Politikus Demokrat itu menyatakan, Komisi ASN dan Departemen Dalam Negeri harus sudah beradaptasi dan menerapkan prinsipil ini seiring dengan perkembangan zaman.
"Kini saatnya Depdagri dan Komisi ASN mesti menerapkan hal prinsipil ini, karena kemajuan teknologi informasi sudah lebih maju. Maka birokrasi kita juga mesti maju," tuturnya.
BKN Tindaklanjuti Temuan PNS Misterius
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menindaklanjuti temuan data 97.000 PNS misterius yang didapat berdasarkan hasil Pendataan Ulang PNS (PUPNS) pada September-Desember 2015 silam.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono mengatakan, BKN telah merilis bahwa 97.000 PNS yang tidak ikut PUPNS disebabkan beragam kondisi.
Mulai dari kesulitan akses pendaftaran ulang, status mutasi, status meninggal, status berhenti dan sejenisnya yang tidak dilaporkan oleh Instansi kepada BKN.
"Hasil temuan data-data tersebut sudah ditindaklanjuti BKN sejak 2015 dengan mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS tanggal 5 Januari 2016," katanya, dalam keterangannya, Rabu (26/5).
Lewat surat tersebut, BKN mengirim daftar PNS yang belum mendaftar kepada masing-masing instansi. Instansi juga diminta menyampaikan daftar nama PNS yang akan melakukan pendaftaran susulan e-PUPNS 2015 hingga batas waktu 31 Januari 2016.
Atas tindaklanjut yang dilakukan BKN, per Mei 2021 tersisa 7.272 PNS yang terdata belum ikut PUPNS 2015.
"Berdasarkan tindak lanjut yang dilakukan BKN sejak PUPNS 2015 digulirkan, per Mei 2021, kini tinggal 7.272 PNS yang terdata belum mengikuti PUPNS 2015," jelasnya.
Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengungkapkan, puluhan ribu PNS yang dianggap tidak jelas keberadaanya itu sebenarnya adalah mereka yang belum mengikuti pendataan ulang PNS (PUPNS).
“Data yang disampaikan Pak Kepala sebanyak 97.000 itu adalah data yang tidak mengikuti PUPNS tahun 2014,” tuturnya, dalam keterangannya, Selasa (25/5), seperti dikutip dari Kompas.TV.
Oleh sebab itu, dia menambahkan, sejumlah PNS yang masuk ke dalam data yang dianggap misterius itu, hingga saat ini masih mendapat bayaran gaji dari pemerintah.
Selain itu, Suharmen menjelaskan, yang menjadi persoalan saat ini adalah PNS yang belum jelas statusnya di PUPNS ternyata dimasukkan ke database yang tidak aktif, meski masih menerima gaji.
Sehingga, sebagai langkah penyelesainnya, Suharmen mengaku akan terus berupaya memberikan fasilitas elektronik dan imbauan untuk pemutakhiran data PNS yang belum terdata itu.
Ia menyebut, BKN senantiasa mengingatkan semua ASN di instansi pemerintah agar melakukan verifikasi terhadap status dan kedudukan mereka saat ini. Alhasil, hingga saat ini, jumlah PNS yang sebelumnya dianggap misterius tersebut telah berkurang dan menyisakan jumlah 7.000-an.
“Jumlahnya sekarang tidak lagi 97.000-an, tetapi tinggal 7 ribuan. Diharapkan pula, melalui Pemutakhiran Data Mandiri, jumlah yang sisa 7.000-an akan bisa diselesaikan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengingatkan aparatur sipil negara (ASN/PNS) untuk memperbaharui data. Pasalnya, ia menyebut adanya kumpulan data para ASN selama ini ada yang palsu.
Bahkan, Bima menyebut ada sekitar 100 ribuan data PNS yang disinyalir misterius. Sehingga, hal tersebut membuat pemerintah hanya membayar gaji kepada data misterius tersebut. Namun, setelah ditelusuri, tidak ada orangnya.
"Pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS, tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik dan dilakukan oleh masing-masing PNS.
Hasilnya apa? Ternyata hampir 100.000, tepatnya 97.000 data itu misterius. Dibayarkan gajinya, membayarkan iuran pensiun, tapi tidak ada orangnya," ucapnya, seperti dikutip dari YouTube BKN #ASNKINIBEDA, Senin (24/5).
Bima menjelaskan, sejak pemutahiran data pada 2014 itu, database ASN menjadi lebih akurat walaupun masih banyak yang belum melakukan pendaftaran ulang.
"Sejak merdeka kita baru dua kali memutakhirkan data ASN. Pertama pada 2002 itu dilakukan melalui daftar ulang PNS dengan sistem yang masih manual. Kemudian pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS, tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik," ucapnya.
Untuk semakin memperbaiki data, Bima menyatakan, BKN meluncurkan program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) agar PNS bisa melakukan update data setiap waktu melalui aplikasi MYSAPK.
"Kami lakukan tidak secara berkala, tapi setiap waktu, dan dilakukan oleh masing-masing PNS/ASN, karena orang yang paling berhak atas datanya adalah PNS yang bersangkutan," tuturnya.
Pemutakhiran Data
BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021.
Skema pemutakhiran data akan diawali dengan penunjukan user admin instansi pada aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) yang diluncurkan BKN pada Desember 2020. Penunjukan user admin ditetapkan BKN atas usul pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di seluruh Instansi Pusat dan Daerah.
Selanjutnya, ASN dan PPT Non-ASN melakukan pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakup data personal; riwayat jabatan; riwayat pendidikan dan diklat/kursus; riwayat SKP; riwayat penghargaan (tanda jasa); riwayat pangkat dan golongan ruang; riwayat keluarga; riwayat peninjauan masa kerja (PMK); riwayat pindah instansi; riwayat CLTN; riwayat CPNS/PNS; dan riwayat organisasi.
Untuk mengajukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan password, dan memilih menu Update Data Mandiri pada MySAPK untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri. Apabila ASN dan PPT Non-ASN mengalami masalah akses, dapat memilih bantuan pada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN.
Seluruh ASN dan PPT Non-ASN diminta memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data tersebut. Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dan PPT Non-ASN dapat melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus data, dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhirkan, lalu disimpan melalui MySAPK.
Setiap usul pemutakhiran data mandiri akan diverifikasi dan validasi oleh verifikator Instansi dan/atau BKN sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Keputusan Kepala BKN 87/2021.
Setelah melakukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN dapat memantau keseluruhan tahapan proses melalui menu riwayat pengajuan usul pemutakhiran data mandiri pada MySAPK.
Jadwal pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN tahun 2021 berlangsung pada Juli 2021 yang diawali dengan persiapan pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN oleh user admin instansi SIASN paling lambat pada akhir minggu terakhir Juni 2021.
Berikutnya untuk pengisian usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN dilakukan sampai Oktober 2021, dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.
Terakhir, proses verifikasi dan persetujuan data dilakukan sampai dengan akhir Januari 2022, dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.
Perlu diketahui, apabila ASN dan PPT Non-ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Kemudian, jika Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN. (Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Danang Triatmojo/chaerul umam/Vincentius Jyestha Candraditya)
Baca juga: Alasan Kenapa Perubahan RPJMD Dukung Investasi di Jateng
Baca juga: Tuntut Anwar Bessy Dibebaskan, Buruh Boikot Indomaret Mulai Hari Ini, Manajemen Beri Tanggapan
Baca juga: King Mobilindo Rajanya Mobil Bekas Semarang
Baca juga: Seperti Apa Revisi Pemerintah Aturan soal E-Commerce demi Persaingan Sehat, Ini Kata Mendag