Berita Regional
Iptu E Diduga Aniaya Pemandu Lagu di Ruang Karaoke, Di Hadapan Atasan Mengaku Sedang Ada Lidik
Seorang polisi berpangkat Iptu diduga menganiaya seorang pemandu lagu saat berkaraoke. Akibatnya korban YA gadis 24 tahun mengalami luka memar.
TRIBUNJATENG.COM, BALI - Seorang polisi berpangkat Iptu diduga menganiaya seorang pemandu lagu saat berkaraoke.
Akibatnya korban YA gadis 24 tahun, mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.
Oknum polisi yang diduga menjadi pelakunya adalah Iptu E yang bertugas di Satreskrim Polresta Denpasar, Bali, pada Selasa (25/5/2021) lalu.
Baca juga: Polisi Akhirnya Tangkap 2 Pelaku yang Memasang Meja di Tengah Jalan di Boyolali, Meja Ikut Diamankan
Baca juga: Bripka Yuyus Dikeroyok 9 Anggota Ormas Kondisi Mabuk, Setelah Tahu Polisi, Pelaku Kabur
Baca juga: Video Pria Pukuli Polisi Viral di Solo Mantan Napi Penyerbuan Kafe
Baca juga: Organ Vital Jenazah Ridwan, Korban Penganiayaan, Diuji Laboratorium, Polisi Sebut Ada Memar di Dada
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, berdasarkan keterangan awal yang didapat itu ada 8 anggotanya yang datang ke tempat karaoke tersebut.
Saat itu, Iptu E diduga berkaraoke sambil pesta minuman keras bersama tiga orang rekannya di sebuah ruangan.
Sedangkan rekan lainnya di ruangan lain.
Tak lama kemudian, Iptu E terlibat selisih paham dengan korban.
Akibatnya, korban dianiaya hingga mengalami luka memar di sekujur tubuh.
Menindaklanjuti informasi itu, Jansen mengaku Iptu E dan rekannya sudah dilakukan pemeriksaan.
"Kita sudah lakukan proses dan intinya kami dalami anggota tersebut. Di sana dalam rangka tugas apa tidak," kata di Mapolresta Denpasar, Kamis (27/5/2021).
Hasil pemeriksaan sementara, saat itu Iptu E dan rekannya datang di tempat hiburan tersebut dengan alasan melakukan penyelidikan.
Baca juga: Mantan Napi Pukuli Polisi Aiptu Timbul saat Cegatan di Solo: Wajah Tertunduk, Menyesal?
Baca juga: Video Polisi Sebut Pelaku Aniaya Ridwan Pesilat PSHT Karanganyar dengan Tangan Kosong
Baca juga: Berbekal Wajah Mirip Seorang Jenderal Polisi, Pria Ini Kuras Uang Pak Kades Hingga Rp 4,7 Miliar
Meski demikian, pihaknya tidak akan percaya begitu saja keterangan tersebut dan akan dilakukan pendalaman.
"Kalau tugas kan berarti harus ada perintah surat tugas. Sementara, informasi mereka ada kegiatan untuk lidik. Masih kita dalami," jelasnya.
Selain itu, pihaknya hingga saat ini juga belum mendapat laporan resmi dari pihak korban terkait kasus dugaan penganiayaan itu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Oknum Polisi Diduga Aniaya Perempuan Pemandu Karaoke, Korban Alami Memar di Sekujur Tubuh"