Berita Nasional
Seorang Gadis Disekap dan Dipaksa Jadi PSK, Disembunyikan dalam Lemari saat Dicari Keluarganya
Pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, menyekap seorang anak di bawah umur.
Saat itu pula terjadi cekcok keluarga dengan pelaku, hingga didapatinya kondisi korban yang berada di dalam lemari kamar kosan tersebut.
"Mulanya sempat bilang tidak ada A.
Sempat diumpetin di dalam lemari.
Itu kejadiannya malam sekitar jam 10 atau 11 (Sabtu, 29 Mei 2021-red). Wajah A lebam."
"Sempat disambit pakai batu juga, untungnya tidak kena.
Bibirnya berdarah.
Namun takutnya hidungnya patah, tapi saya belum tahu hasil visumnya," katanya.
Adapun saat ini korban bersama keluarga tengah menjalani pemeriksaan di Mapilres Tangsel guna pengungkapan kasus tersebut.
Dijerat pasal penjualan manusia
Kapolres menjelaskan, kedua tersangka berinisial FM dan BS berstatus pasangan suami istri (pasutri) ditangkap pihaknya setelah korban dan keluarga melaporkan insiden tersebut ke Mapolres Tangsel.
"Baru diamankan tadi sore, masih kita periksa. Diamanin dua (suami istri-red) itu," katanya saat dikonfirmasi, Kota Tangsel, Senin (31/5/2021).
Iman menjelaskan pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan terhadap kedua pasutri tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik kepolisian menduga kejadian itu terkait Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).
"Awalnya sih jual anak (korban-red) itu sudah berlangsung, sudah beberapa kali.
Kalau saya dapat laporan itu berkaitan dengan itunya saja, penjualan si anak itu, eksploitasi seks lah, dijual diri ya. Kita kenakan TPPO," pungkasnya.