Berita Regional
Hanya gara-gara Saling Pandang, Driver Ojol Babak Belur Dikeroyok 7 Orang di Warung Ayam Goreng
Di Bali, seorang driver atau pengemudi ojek online (ojol) berinisial AS (27) dikeroyok tujuh orang tak dikenal.
TRIBUNJATENG.COM, BADUNG - Di Bali, seorang driver atau pengemudi ojek online (ojol) berinisial AS (27) babak belur dikeroyok tujuh orang tak dikenal.
Penyebabnya, pelaku merasa tersinggung saat korban dan pelaku saling pandang.
Insiden pengeroyokan itu viral di media sosial.
Baca juga: Muncul Klaster Baru dari Acara Reuni para Lansia di Manahan Solo, Dinkes Gemes
Baca juga: Berikut Daftar Zona Merah Virus Corona Terbaru di Indonesia, Jadi 13 Daerah, 1 di Jateng Berubah
Baca juga: Sepak Terjang Amon Djobo Bupati Alor yang Marahi Staf Kemensos, Pernah Ancam Tembak Mati Anggota TNI
Baca juga: 6 Jam Setelah Aksi Berdiri Telanjang Bulat Membonceng Motor, Begini Nasib Seorang Pemuda di Klaten
"Pelaku dilihat matanya terus tersinggung, dikira nantang," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Made Putra Yudhistira, saat dihubungi, Rabu (2/5/2021).
Menurut Yudhistira, pengeroyokan itu terjadi di depan sebuah warung ayam goreng di Jalan Dewi Sri, Legian, pada Selasa (1/6/2021) pukul 20.30 Wita.
Saat itu, sang pengemudi ojol sedang menunggu orderan di depan sebuah rumah makan.
Berselang beberapa menit, tiba-tiba datang sekitar tujuh orang langsung menyerang.
Ada yang mencekek, memukul dan menendang hingga pengemudi ojol tersebut terjatuh.
"Mereka menyerang korban dengan cara ada yang mencekik memukul dan menendang hingga korban terjatuh, lalu korban berusaha melarikan diri, lari," kata dia.
Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polsek Kuta.
Polisi menerima laporan tersebut dengan nomor LP-B/ 35 /V/2021/Bali/Resta Dps/Sek Kuta, tanggal 02 juni 2021.
Setelah menerima laporan itu, tim opsnal Unit Reskrim Polsek langsung mengecek, mencari saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari informasi tentang keberadaan pelaku.
Tiga dari tujuh orang pelaku pengeroyokan tersebut yakni IGB, IWPP, dan INAW berhasil dibekuk di Jalan Dewi Sri dan langsung dibawa ke Polsek Kuta.
"Pelaku IGB mengakui telah menendang korban sebanyak satu kali mengenai punggung korban.
Pelaku IWPP mengakui telah menendang korban sebanyak tiga kali dan memukul sebanyak dua kali.
Pelaku INAA mengakui telah mencekek leher korban dari belakang sebanyak dua kali," kata dia.
Ketiga pelaku yang ditangkap itu diganjar dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sementara empat orang pelaku lainnya hingga masih dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kuta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengemudi Ojek Online Dikeroyok 7 Orang, Berawal dari Saling Pandang"
Baca juga: Lagi Satu Pemain Timnas Indonesia Dipulangkan ke Tanah Air Akibat Indispliner, Inilah Dia
Baca juga: Jeritan Minta Tolong Jam 2 Pagi Sebelum Mayat Remaja Putri Ditemukan: Termutilasi, Tubuh Terbakar
Baca juga: Persib Bandung Tingkatkan Intensitas Latihan, Mulai Fokus Asah Taktik
Baca juga: Video ODGJ Serang Pengguna Jalan Imam Bonjol Semarang Pakai Batu