Orang-orang PDAM Kota Tegal Bermain Api Dana Bantuan Covid-19:Dugaan Korupsi Rp 500 Juta
(Kemaki) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana CSR bantuan Covid-19.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Daniel Ari Purnomo
Istimewa
Lembaga Kerukunan Abdi Keadilan Masyarakat Indonesia (Kemaki) menemui Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal Jasri Umar (kemeja putih), Rabu (2/6/2021). Mereka mendesak kejaksaan tuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana CSR bantuan Covid-19 di Kota Tegal.
''Sampai saat ini kami juga masih menunggu. Dan itulah kendala kami karena belum bisa melakukan pemeriksaan,'' katanya.
Jasri juga mempersilahkan jika Kemaki akan melakukan praperadilan.
Karena pihaknya pun masih menunggu.
Ia menyampaikan, pihaknya pun berharap ada titik terang.
Karena perkara tersebut sudah naik ke ranah penyidikan.
''Hasil pemeriksaan kami sementara memang ada perbuatan melawan hukumnya,'' ungkapnya.
(*)
Berita Terkait